LOMBOK – Baru-baru ini mantan Wakil Bupati Lombok Tengah inisial LS dilaporkan oleh Maya Yulianti warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya atas kasus dugaan perusakan puluhan pohon dan bibit tanaman ke Polres Lombok Tengah. Selain itu, LS juga dilaporkan atas sangkaan masuk lahan orang tanpa izin pemiliknya.
Dari kasus ini, dukungan untuk pelapor mulai mengalir. Sejumlah aktivis menyatakan sikap mendukung langkah Maya. Dukungan datang dari aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan Perempuan.
“Kami mendesak pihak Kepolisian Daerah NTB mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kepolisian Resor Lombok Tengah dan dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan serta meningkatkannya ke tahap penyidikan,” tegas Duta Lingkungan NTB, Kirana Manggali saat membacakan pernyataan sikap, Rabu (19/2/2025).
Selain mendesak Polda NTB, aliansi ini juga mendukung kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB segera memberikan pelindungan kepada Maya Yuliana yang merupakan aktivis lingkungan.
“Kami yang bergabung dari aliansi ini masyarakat sipil. Ada dari Portir Indonesia Internasional, LSBH NTB, WALHI NTB, Migrant Care NTB, PBH Buruh Migran, LARD NTB, BKBH FH Unram, LKBH FH UMMAT, PBHM NTB, Solidaritas Perempuan Mataram, Pelcing, Transformasi Perempuan.Com, Gayatri NTB, Sobat NTB, Forum Puspa NTB, LBH APIK NTB, PKBI Kota Mataram, LPSDM, Green Care Indonesia dan Duta Lingkungan NTB,” bebernya.
Kirana mengatakan, menanggapi kasus dugaan pengrusakan dengan cara menebang 27 pohon dan merusak 1.500 bibit pohon milik pelapor sekaligus Portir Indonesia Internasional di Jalan Rinjani Gang Palem, Lingkungan Amen, Kelurahan Leneng, Praya Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WITA. Maya melaporkan LS dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
“Dengan ini Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan Perempuan menyatakan sikap ini di Mataram, 19 Februari 2025,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada hasil konfirmasi dari mantan Wakil Bupati Lombok Tengah LS.(red)