LOMBOK – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan oknum kepala sekolah dasar (SD) beserta istri keduannya menjadi tersangka. Penetapan dilakukan tanggal 14 Februari 2025. Adapun bukti surat penetapan tersangka yang diterima koranlombok Nomor S.Tap/31/II/RES.1.24./2025/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi akan mengecek soal penetapan tersangka oknum kepala SD. “Makasih, saya cek mas,” jawabnya via wa, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya diketahui, kepala SD asal Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke Polda NTB. Oknum kepala sekolah inisial M itu dilaporkan atas kasus dugaan kawin lagi dengan seorang guru dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan dimasukan ke Polda, 5 Agustus 2024.
Dari kasus itu, sang istri jatuh sakit dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.
Selain kasus ini dilaporkan ke Polda, korban Senin tanggal 12 Agustus 2024 menemui pejabat di BKPSDM, Dinas Dikbud dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
Awal mula kasus ini terjadi berdasarkan laporan yang dilayangkan pelapor ke Polda NTB. Tanggal 18 Maret 2023, sang istri menemukan ada chat via Whatsapp yang cukup mesra antara sang suami dan oknum guru. Dari temuan awal ini, sang suami M tidak mau minta maaf atas kesalahan kepada istrinya. M malah berubah sikap baik kepada anak dan korban.
Dalam perjalanan perselingkuhan itu, keluarga bahkan anak M menasehatinya. Namun terlapor tidak mau menggubris. Tanggal 27 April 2024 korban dan keluarganya menerima informasi kurang sedap, suami korban dikabarkan telah melangsungkan pernikahan dengan oknum guru satu tempat tugas.
Di sana korban dan keluarga menemukan bukti kuat berupa foto dan video pernikahan. Dalam pernikahan tanpa izin istri pertama itu, sejumlah tokoh baik kepala dusun, kepala desa, bahkan ASN di kantor camat setempat turut menyaksikan pernikahan itu.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Yan Mangandar memberikan apresiasi atas kinerja Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Katanya, sejak awal penyidik serius menangani kasus tersebut.
“Kami berharap bisa segera dilalukan upaya paksa penangkapan dan penahanan mengingat pasal kawin halangan yang disangkakan diancam paling lama 5 tahun penjara, sehingga syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan terpenuhi,” tegasnya.
Kata Yan, agar kasus ini bisa jadi pembelajaran selama kita status sebagai ASN apalagi sedang dipercaya memegang amanah sebagai pejabat agar setia menjaga keutuhan rumah tangga dan fokus dengan prestasi dan budaya kerja yang baik. Apalagi akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini, korban mengalami tekanan mental yang luar biasa bahkan sempat jalani pengobatan di RSJ.(red)