LOMBOK – Kepolisian Polda NTB menangkap oknum pengacara inisial LIH, 28 tahun asal Lombok Tengah. LIH diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan memperoleh uang sebesar Rp 180 juta dari korban inisial, M asal Lombok Barat.
LIH ditangkap polisi, Jumat (7/3/2025) tadi malam di Kota Mataram usai polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Ya benar, itu semalam ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada koranlombok, via wa.
Dibeberkan Syarif, kronologis dan modus pelaku beraksi. Pada tanggal 17 Januari 2025 korban kenal dan percaya jika LIH adalah seorang advokat. Pada kesempatan itu, korban kemudian berkonsultasi prihal kasus.
Hebatnya, LIH kemudian memanfaatkan momen tersebut dan memalsukan dokumen surat dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Dari situ, korban kemudian tergerak untuk mengeluarkan sejumlah uang yang ditotalkan sampai Rp 180 juta yang diberikan kepada LIH. Uang itu diberikan untuk menutup kasus di Polda.
“Barang bukti yang kami amankan, kartau advokat Indonesia, stempel Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, satu lembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tanggal 23 Januari 2025, satu MacBook Air tipe Apple M2, satu Hp merek Oppo dan satu Hp merek Samsung,” singkat Kombes Pol Syarif Hidayat.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan adanya penangkapan oknum pengacara.
“Informasinya ditangani oleh Distreskrimum ya mas,” katanya singkat via wa.(red)