LOMBOK – Dana bagi hasil tambang yang ditransfer PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), pada tahun 2024 kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebesar Rp 74.289.602.461 jadi petaka baru.
Sebab, uang segar yang diterima Pemkab Lombok Tengah sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Hal ini menyebabkan beberapa pihak melaporkan oknum pejabat yang terlibat di lingkup Pemkab Lombok Tengah ke Polda NTB.
“Ini bukti laporan yang kami masukan, jadi kami menempuh jalur ini agar terang benderang apa-apa ini,” ungkap pelapor Junaedy Supriadin Akbar, Jumat (7/3/2025).
Kata Akbar, pihaknya mencurigai ada persekongkolan oknum tertentu dalam mengatur arah uang hasil keuntungan tambang PT AMNT yang diberikan ke Pemkab Lombok Tengah. lebih-lebih pada tahun 2024 merupakan tahun politik, maka dari itu pihaknya menduga kuat uang besar itu diatur oknum orang dalam dan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Nanti biar orang Polda yang menyelidiki, itu kan ranah mereka. Yang jelas saya juga melampirkan arah kemana saja uang itu dibagi, sampai ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sekitar 17 miliar,” bebernya.
Anehnya lagi, uang bagi-bagi keuntungan dari hasil tambang PT AMNT ini masing-masing OPD atau lembaga pemerintah di Lombok Tengah tidak ada yang mengetahui adanya dana diberikan bersumber dari PT AMNT pada akhir tahun 2024.
“Sudah kami cek lapangan langsung, lucunya mereka tidak tahu dan mengaku tidak pernah menerima dana yang kita maksud itu,” katanya.
Dari kejanggalan ini, hal itu yang mendorong pihaknya memasukan laporan langsung ke Polda NTB.
“Kita tunggu saja sekarang kerja-kerja teman penyidik Polda. Kita akan kawal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi dari media terkait laporan yang masuk berdasarkan tanda bukti / laporan pengaduan Nomor : TBLP/124 / III/2025/Ditreskrimsus.
“Makasih mas, saya cek ya,” jawabnya singkat via wa.(red)