Peras Korban Hingga 180 Juta, Polisi Tangkap Oknum Pengacara Asal Lombok Tengah

oleh -3841 Dilihat
Ilustrasi Pemerasan

 

 

LOMBOK – Kepolisian Polda NTB menangkap oknum pengacara inisial LIH, 28 tahun asal Lombok Tengah. LIH diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan memperoleh uang sebesar Rp 180 juta dari korban inisial, M asal Lombok Barat.

LIH ditangkap polisi, Jumat (7/3/2025) tadi malam di Kota Mataram usai polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Ya benar, itu semalam ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada koranlombok, via wa.

Baca Juga  Diduga Peras Investor, Oknum Wakil Ketua DPRD Lobar Dilaporkan ke Kejati NTB

Dibeberkan Syarif, kronologis dan modus pelaku beraksi. Pada tanggal 17 Januari 2025 korban kenal dan percaya jika LIH adalah seorang advokat. Pada kesempatan itu, korban kemudian berkonsultasi prihal kasus.

Hebatnya, LIH kemudian memanfaatkan momen tersebut dan memalsukan dokumen surat dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Dari situ, korban kemudian tergerak untuk mengeluarkan sejumlah uang yang ditotalkan sampai Rp 180 juta yang diberikan kepada LIH. Uang itu diberikan untuk menutup kasus di Polda.

Baca Juga  30 Hektare Lahan Jagung Bantuan Pemerintah Terancam Gagal Panen di Labulia

“Barang bukti yang kami amankan, kartau advokat Indonesia, stempel Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, satu lembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tanggal 23 Januari 2025, satu MacBook Air tipe Apple M2, satu Hp merek Oppo dan satu Hp merek Samsung,” singkat Kombes Pol Syarif Hidayat.

Baca Juga  Super Mystical story in Sasak Puppet

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan adanya penangkapan oknum pengacara.

“Informasinya ditangani oleh Distreskrimum ya mas,” katanya singkat via wa.(red)

 

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.