LOMBOK – Oknum Wakil Ketua DPRD Lombok Barat inisial AB dilaporkan seorang investor asing asal Australia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (7/7/2025) pagi tadi. AB dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan kepada korban sekaligus Direktur PT. Bakau Estate Gili Gede inisial MB.
“Laporan ini kami masukan langsung ke Pidsus Kejati NTB dan diterima dengan baik,” ungkap kuasa hukum MB, Lalu Anton Hariawan kepada media.
Anton menyampaikan, korban diperas oleh oknum pejabat yang sekarang tengah duduk manis menjadi unsur pimpinan di DPRD Lombok Barat. Anton menyebutkan, nilai kerugian korban cukup besar Rp 1,9 miliar. Korban diminta mengeluarkan uang secara bertahap oleh terlapor dengan dalih membantu memudahkan mengurus izin. Di antaranta, izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan property dan izin lainnya. Termasuk pengurusan pengalihan status lahan dari SHM menjadi sertifikat hak SHGU.
“Pejabat publik ini kami laporkan karena telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tegas Anton.
Dia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum pejabat publik ini. Apalagi di tengah keseriusan bupati dan wakil bupati dalam membuka pintu investasi bagi investor di Lombok Barat.
“Kami sayangkan ini, dan ini harus ditindak tegas secara hukum,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur PT. Bakau Estate Gili Gede inisial MB sekaligus pelapor menyampaikan rasa kesalnya kepada terlapor. Dia mengaku pihaknya tidak hanya rugi dalam pengurusan izin dan lainnya. Ia juga secara bisnis telah rugi besar dengan total nilai kerugian Rp 15 sampai 16 miliar.
“Saya tidak pernah berniat datang ke tempat ini (Kejati NTB, red), tapi karena memang tidak ada etikad baik makanya saya mendatangi tempat ini,” kata bule dari Australia ini.
Dia menceritakan, awalnya kenal terlapor pada tahun 2018 silam dipertemukan di acara amal di wilayah Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Di sana korban tertarik berinvestasi dengan akan membangun hotel. Singkat cerita, kedua belah pihak sepakat berinvestasi membangun hotel di Gili Gede dengan nilai investasi masing-masing 50 persen. Namun dalam perjalanan, terlapor tidak pernah berkontribusi 1 persen pun hingga sekarang.
“Sementara untuk mengurus izin dan lainnya saya diminta keluarkan uang dan saya transfer langsung ke rekening pribadi terlapor, ini ada buktinya,” ungkap pelapor.
Luas lahan lokasi pembangunan hotel untuk 17 kamar seluas 1,3 hektare di Gili Gede. Namun hari ini pembangunan belum tuntas dilaksanakan disebabkan uang korban belum juga dikembalikan terlapor. Belum lagi janji investasi terlapor 50 persen hanya janji palsu.(red)





