Reaksi Kepala BPKAD Loteng Pasca Dilaporkan Dana Bagi Hasil PT AMNT 74 Miliar

oleh -845 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BPKAD Lombok Tengah (Taufikurrahman)

 

 

LOMBOK – Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman tidak merespons terkait telah dilaporkan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana bagi hasil keuntungan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024 sebesar Rp 74.289.602.461 ke Polda NTB.

“Saya kira ada prosedur dalam pengelolaan uang daerah, PAD (dana bagi hasil tambang, red) ini tidak disampaikan kepada OPD sumber dari mana. Jadi wajar saya kira kalau OPD tidak tau sumber dana.  Yang mengetahui pasti TAPD dan Banggar DPRD,” ungkapnya kepada koranlombok.id, Jumat (7/3/2025) di ruang kerjanya.

 

Ditegaskan Kepala BPKAD, khusus dana bagi hasil tambang dari PT AMNT ini tidak ditentukan arah penggunaannya. Maka dari itu, berdasarkan usulan program kegiatan masing-masing OPD dan mengacu Perda dana diterima dari perusahaan tambang emas di Sumbawa Barat itu disalurkan OPD.

Baca Juga  Harga Beras Meroket, Stok Menipis di Pasar

“Saya lupa besarannya berapa, saya rasa teman-teman sudah tau itu,” klitnya.

 

Dalam pengelolaan dana seger dari PT AMNT itu sejak tahun 2022, 2023 bahkan 2024 kedua belah pihak baik eksekutif dan legislatif telah menyetujui. Sebab, itu merupakan kaidah dan aturan sebagai dasar.

“Kalau soal laporan itu saya baru tau dari teman media, saya tidak bisa tanggapi juga,” jawabnya.

 

Taufikurrahman menceritakan, belum lama ini memang ada beberapa kelompok masyarakat pernah hearing dan mempertanyakan soal dana bagi keuntungan dari PT AMNT tahun 2024.

“Saya sangat hargai cara pendang teman-teman, tapi yang jelas banyak unsur di TAPD. Jadi bukan saya punya keputusan,” katanya tegas.

 

Diungkapkannya, awal mula dana bagi hasil ini diberikan oleh PT AMNT karena sempat dipersoalkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) tahun 2022. Selain itu, berdasarkan undang – undang Minerba mengatur 5 persen keuntungan perusahaan tambang diberikan kepada pemda, termasuk kabupaten tetangga. Sementara Lombok Tengah masuk sebagai kabupaten tetangga.

Baca Juga  Dewan Tampung Aspirasi Perlunya Perda Berbasis Adat

“Jadi 74 miliar itu sudah masuk pada APBD Perubahan 2024 sebagai PAD,” ungkapnya.

Dari 74.289.602.461 total dana bagi hasil keuntungan diberikan PT AMNT secara bertahap ke Pemkab Lombok Tengah itu, tidak semua digunakan pada tahun 2024 dan dijadikan Silpa Rp 17 miliar lebih.

“Tahun 2025 kami juga sedang menunggu masuk lagi,” pungkasnya.(red)

 

Berikut Daftar Nama 24 OPD Penerima dana Transfer PT AMNT

Nomor OPD Jumlah
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 11.543.754.231
2. Dinas Kesehatan Rp. 16.045.064.555
3. Dinas PUPR Rp. 3.218.734.670
4. Dinas Perkim Rp. 3.734.983.815
5. Satpol PP Rp. 72.200.000
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp. 552.494.349
7. Dinas Lingkungan Hidup Rp. 790.284.916
8. Dinas Perhubungan Rp. 132.494.122
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp. 361.165.040
10. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Rp. 200.000.000
11. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp. 595.742.434
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp. 16.185.600
13. Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 200.000.000
14. Dinas Pariwisata Rp. 950.000.000
15. Dinas Pertanian Rp. 66.007.260
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp. 260.000.000
17. Sekretariat Daerah Rp. 2.159.545.708
18. Sekretariat DPRD Rp. 4.182.228.525
19. Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp. 9.139.238.146
20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp. 443.715.371
21. Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Rp. 623.926.329
22. Inspktorat Rp.1.207.410.686
23. Kantor Camat Pringgarata Rp. 70.209.247
24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp. 35.148.067
   

 

Total dana dibagi kepada OPD

Rp.56.600.633.061

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.