LOMBOK – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah masih banyak. Data tahun 2024 angka pernikahan anak tembus 2.500 kasus.
“Tersebar di beberapa kecamatan termasuk yang penyumbang terbanyak di Janapria ada sekitar 200 kasus, menyusul Praya,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Lombok Tengah Kusriadi kepada media Selasa, (29/4/2025).
Sementara itu pada tahun 2025 baru ada sembilan kasus pernikahan anak yang dipisahkan petugas, setelah itu akan dilakukan penindakan oleh pihak terkait. Kasus ini bisa ditemukan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi dari pemberitaan di media.
Katanya, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya gencar melakukan upaya pencegahan mulai dari penguatan sosialisasi sampai dengan pemisahan anak terhadap proses pernikahan di bawah umur.
Kusriadi juga mengklaim telah merangkul semua pihak untuk bekerjasama mulai dari tingkat bawah seperti RT, RW, kepala dusun atau lingkungan sampai dengan andil dari para tokoh agama.
“Kamis juga tidak mampu berbuat banyak kalau tidak ada bantuan mulai dari pihak tingkat bawah sampai atas, padahal ada undang – undang dan kita juga punya Perda terkait perlindungan anak. Ini kan masalah multi faktor yang penyelesaian juga multisektor,” jelasnya.
Dijeskan dia, faktor ekonomi malah menjadi sebagian kecil penyebab tingginya angka pernikahan anak di Lombok Tengah, yang paling besar dipengaruhi oleh lingkungan sekitar anak tumbuh.(nis)