LOMBOK – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani menyoroti dan menyayangkan banyak sekolah yang menggelar seremonial pada momen perpisahan. Sebab, kondisi ini banyak dikeluhkan para wali murid.
Dikatakan Hamzan, dari segi manfaat seremonial semacam wisuda di jenjang pendidikan TK, SD dan SMP tidak memiliki manfaat dan dampak yang begitu besar bagi pelajar. Katanya, hal ini kurang pantas dan wajar dilakukan. Karena wisuda tepat dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Saya selaku dewan yang membawahi urusan pendidikan merasa kalau bisa itu tidak usah ada lagi hal-hal seperti itu,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id Rabu, (14/5/2025).
Biasanya untuk merayakan momen seremonial perpisahan bagi murid yang telah lulus, seringkali ada kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah yang ternyata mengharuskan untuk mengeluarkan sejumlah uang.
Maka perlu dihindari karena bisa jadi merupakan modus untuk melakukan pungutan liar (pungli), apalagi jika sampai wali murid merasa diberatkan.
Ia juga mendukung langkah Ombudsman Perwakilan NTB dalam mengusut setiap aduan wali murid atau masyarakat yang merasa diberatkan oleh pihak sekolah.
“Kami mendukung penuh ketika ada sekolah atau wali murid yang ditekankan biaya perpisahan mohon lapor ke kami juga ke Komisi IV yang membawahi urusan pendidikan,” tegasnya.
Ditambahkan politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut, Dinas Pendidikan juga perlu mengatensi hal tersebut dan pihaknya siap ikut mendampingi dinas ketika turun ke lapangan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan kepada pihak yang diberatkan atau wali murid untuk tak ragu melapor jika ada pungutan dari sekolah berkedok uang perpisahan.
Praktek tersebut marak terjadi jelang kelulusan siswa dan seremonial perpisahan atau wisuda bahkan diselenggarakan secara berlebihan sampai pihak sekolah menyewa hotel.
Kata Dwi, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar yang pokok di sekolah dan tak wajib untuk dilaksanakan.
“Kami melarang sekolah menarik pungutan kepada siswa atau orangtua siswa untuk melakukan perpisahan atau wisuda. Apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan atau wisuda,” ujarnya melalui keterangan resminya kepada koranlombok.id.
Acara perpisahan merupakan keinginan wali murid sendiri, maka hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada wali murid tanpa keterlibatan sekolah apalagi jika sampai dipaksakan terlebih sampai memberatkan.(nis)





