Ketua Komisi II Berikan Masukan untuk Satgas Percepatan Investasi

oleh -814 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sejumlah bukit di Kuta Mandalika terlihat gundul imbas dari pembangunan.

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar memberikan masukan kepada Satgas Percepatan Investasi yang telah dibentuk oleh pemerintah kabupaten agar tak hanya membuat skema penawaran investasi. Akhyar juga meminta kepada Satgas melakukan kontrol terhadap wilayah-wilayah yang dilarang untuk dibangun villa bahkan hotel.

 

Hal ini disampaikannya merespons terkait maraknya villa yang dibangun di atas bukit sekitar Kawasan Mandalika sekarang. Katanya, bidang pariwisata sebagai penopang ekonomi terbesar Lombok Tengah, maka perlu semua pihak menjaga kelestarian lingkungan dan alam kedepan.

Baca Juga  Bos Muhsinin Travel Ngaku Siap Maju di Pilkada Loteng

 

“Itulah saya maksudkan bagaimana nanti Satgas Investasi menertibkan bukan malah mempermudah, tapi mengatur. Karena kita tidak boleh kita lihat pembangunan hanya parsial saja tetapi harus komperhensif termasuk lingkungan alam dan sosial,” katanya kepada media, Rabu (14/5/2025).

 

Sementara itu dia menegaskan, keberadaan Satgas Percepatan Investasi memberikan perlindungan kepada investor seperti pemberian regulasi dan izin yang tidak berbelit-belit dan jaminan keamanan dari masalah premanisme.

Baca Juga  Ini Aspirasi Diterima Ketua Dewan Loteng Saat Reses

 

“Tentunya nanti investor ini harus taat juga dengan regulasi yang ada,” katanya.

 

Diketahui di Kawasan Mandalika sejumlah investor dari luar negeri dikabarkan akan membangun sejumlah akomodasi pariwisata, sementara itu daerah belum menyiapkan skema agar investor juga melirik kawasan lain yang potensial di Lombok Tengah.

Baca Juga  Dewan Loteng Tingkatkan Kapasitas Melalui Bimtek RPJPD

 

Terkait hal itu, perlu ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, misalnya dari pemerintah pusat mendatangkan investor maka pemda perlu juga diberikan dukungan untuk mengatur sejumlah regulasi.

 

“Daerah kan punya kewenangan yang diatur dalam regulasi yang ada, seperti dari segi perizinan bangunan dan gedung (PBG) ataupun analisis dan dampak lingkungan (Amdal),” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.