Terbongkarnya 200 Villa Illegal, Desak Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Dicopot

oleh -1347 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sejumlah massa membakar ban di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Lombok Tengah, Senin (7/7/2025).

 

 

LOMBOK – Sejumlah massa diri dalam Aliansi Pemuda Lombok Tengah mendesak agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Lombok Tengah Jalaludin untuk dicopot dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena banyaknya villa tanpa izin berdiri di bukit sekitar Kawasan Mandalika, Kecamatan Pujut.

 

Selain itu, massa juga mendesak agar dilakukan segera penertiban terhadap 200 villa illegal. Massa menyampaikan tuntutan ini saat aksi di depan kantor DPMPST Lombok Tengah, Senin (7/7/2025).

 

“Kami mendesak Kepala DPMPTSP Lombok Tengah melakukan penertiban dan pencabutan izin terhadap seluruh villa yang dibangun tanpa izin (illegal, red) di kawasan Mandalika dan sekitarnya yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tanpa persetujuan formal dari instansi terkait,” tegas koordinator aksi, Lalu Adi Darmawan saat berorasi.

 

Selain itu mereka juga menuntut kepala dinas menghentikan dan mengevaluasi seluruh pemberian izin kepada Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah Rp 10 miliar. Sebab, diduga melanggar batas minimal nilai investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polisi Belum Tangkap Pelaku Penganiayaan Kakak-Beradik Asal Desa Lelong

 

Dikatakan Adi, DPMPTSP Lombok Tengah juga perlu melakukan audit dan transparansi terhadap seluruh proses perizinan investasi di Kawasan Mandalika, serta membuka akses informasi publik tentang investor, nilai investasi, jenis usaha, dan lokasi kegiatan usaha.

 

“Copot Kepala DPMPTSP Lombok Tengah yang kami duga memfasilitasi dan meloloskan izin usaha illegal, baik dalam bentuk villa maupun PMA di bawah batas minimum,” katanya tegas.

 

Dalam aksi tersebut, massa melakukan pembakaran ban bekas dan meminta kepala dinas untuk menandatangani kesepakatan sesuai tuntutan yang mereka ajukan.

 

Sementara, Kepala DPMPST Lombok Tengah, Jalaludin menjelaskan berdasarkan aturan perundangan yang baru sistem perizinan berusaha saat ini terpusat melalui sistem One Single Submission dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Berikut Prosedur Adopsi Bayi Melalui Dinas Sosial

 

Sedangkan daerah hanya berwenang memberikan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Cipta Karya termasuk soal koordinat lokasi pembangunan villa tersebut oleh Bidang Tata Rang di Dinas PUPR Lombok Tengah, begitu juga terkait jenis perizinan lainnya sesuai masing-masing bidang yang ditangani oleh dinas.

 

Klaim Jalal, dari 200 an lebih villa yang telah didata tak berizin sebagian besar sudah mulai berproses mengurus izin, namun ketika ditanya berapa jumlah pasti villa yang telah selesai mengurus ia tak bisa memberikan data pasti karena berdalih semua melalui sistem.

 

“Sudah berproses itu kan kemarin kita berikan tenggat waktu satu bulan. Sudah bergerak mereka, ya banyak sudah kami nggak tau karena ini kan data by sistem,” dalihnya.

 

Jalal menambahkan, ini hanya pada proses validasi akhir setelah proses perizinan melalui OPD yang lainnya diurus lebih dahulu, sehingga untuk upaya pentertiban villa – villa bodong tersebut tak bisa hanya dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga  Tenaga Kerja Asing Sumbang PAD Besar untuk Lombok Tengah

Katanya, pada data yang termuat dalam OSS tersebut termuat rencana investasi yang akan dilakukan. Namun sangat sulit untuk pihaknya kawal tanpa turun lapangan secara langsung, belum lagi jika dari nilai investasi yang akan dilakukan oleh investor dilakukan secara bertahap.

 

Kendati demikian, bagi para investor jangan takut untuk berinvestasi di Lombok Tengah, nanti pihaknya akan membantu mempermudah soal perizinan karena telah menjadi visi dan misi Bupati.

 

Sementara jika ada permasalahan nantinya akan diatasi oleh satuan tugas  percapatan investasi yang telah dibentuk Pemda beberapa waktu lalu.

 

“Jadi kan Pak Bupati telah membentuk Satgas, jadi semua permasalahan itu bisa dibawa ke Satgas untuk dikaji dan sebagainya,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.