LOMBOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama Komisi I, II, III, dan IV dalam rangka pembahasan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Ketua Bapemperda, Adi Bagus Karya Putra menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk mengakomodasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari masing-masing komisi berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Bapemperda mencatat bahwa beberapa Ranperda yang diajukan oleh komisi ternyata telah diusulkan sebelumnya oleh dinas-dinas terkait.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian dan perbaikan lebih lanjut terhadap substansi dan urgensi usulan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi kewenangan,” kata Bagus dalam rapat pada Rabu, (22/5/2025).
Ditegaskan politisi Partai Demokrat tersebut, seluruh anggota harus memastikan bersama bahwa setiap usulan Ranperda yang diajukan oleh setiap komisi, merupakan kebutuhan daerah yang belum terakomodasi oleh usulan dari OPD.
“Maka dari itu, perlu penajaman, klarifikasi, dan koordinasi lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih antara usulan komisi dan dinas,” ujarnya.
Adapun usulan Ranperda dari masing-masing komisi yang disampaikan akan dimasukkan dalam Propemperda 2026 antara lain di Komisi I mengusulkan satu Ranperda, yaitu Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan-Kawasan.
Komisi II mengusulkan empat Ranperda, yakni Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RIPK) dan Ranperda tentang Pengembangan Pariwisata.
Komisi III mengajukan tiga usulan Ranperda, antara lain Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Ranperda tentang Layanan Jaringan Telekomunikasi dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisi IV mengusulkan dua Ranperda, yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan (Dinas Kesehatan/RSUD) dan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Dini (DP3AP2KB).(nis)





