LOMBOK – Pasangan pengantin viral di Lombok Tengah diperiksa penyidik Polres setempat, Selasa (27/5/2025). Pemeriksaan oleh polisi dalam rangka mengklarifikasi laporan dari lembaga perlindungan anak (LPA) Kota Mataram, terkait dugaan pernikahan bawah umur.
Pasangan pengantin ini datang didampingi keluarga, kuasa hukum keluarga dan massa dari LSM Laskar NTB.
“Kami ke Polres bersama adik kita ini (pengantin, red) dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Lombok Tengah,” tegas Ketua LSM Laskar NTB, Agus Setiawan kepada media.
Dalam kesempatan itu, Agus justru menyerang dan mempertanyakan alasan dari LPA Mataram melaporkan kasus seperti yang terjadi menimpa pasangan inisial RN usia 17 tahun pria dan YL usia 14 tahun wanita.
“Saya akan memperjuangkan hak mereka untuk bahagia, justru kami menduga hari ini pihak LPA saudara Pak Joko ini mencoba mengganggu keamanan di Lombok, membuat kegaduhan dan mereka coba membangun narasi seolah dalam perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban pengantin Muhanan mengatakan, dimana di beberap media pihaknya telah menyampaikan kronologi peristiwa yang menyebabkan pernikahan ini terjadi.
“Kami datang ke polres hari ini memenuhi undangan atas laporan dari pihak LPA Mataram,” kata Muhanan.(nis)






