Bikin Malu, 596 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lombok Tengah Nunggak Pajak

oleh -959 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BPKAD Lombok Tengah (Taufikurrahman)

 

 

 

LOMBOK – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufiqurahman Pua Note mengungkapkan terdapat 596 kendaraan dinas (Randis) baik roda dua dan empat menunggak bayar pajak. Total tagihannya Rp 77.826.447.

“Ini yang bulan Januari sampai Mei, nah yang Juli sampai Desember ini kita belum tau jumlahnya berapa ini tagihan dari Bapenda Pemprov NTB,” ungkapnya kepada media di Kantor Bupati Lombok Tengah Senin, (2/6/2025).

 

Penyebab tagihan tersebut dikirimkan kepada pihaknya disebabkan begitu dibayarkan oleh Pemkab, pajak tersebut langsung masuk dalam kas daerah. Dimana tidak seperti dahulu dimana pajak yang telah dibayarkan harus dikumpulkan dahulu dan  baru dibagi hasilnya kepada kas daerah.

Baca Juga  DPRD Lombok Tengah Usulkan Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rusunawa

 

“Setiap hari ada PAD dari pajak makanya digenjot, nah salah satu kendalanya ternyata bukan cuma warga tapi juga kendaraan dinas, saran dari Pemprov agar kalau bisa disatukan pembayaran pajak saja tidak lagi di masing-masing OPD,” bebernya.

 

Kata pria yang akrab disapa Arman itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajak masih akan diperiksa oleh pihaknya. Sementara itu sensus Randis hampir 7 tahun lalu dilakukan dari biasanya dilakukan per 10 tahun sekali.

 

Baca Juga  Bendungan Batujai Bakal Dijadikan Pusat Terminal Penerbangan Pesawat Air

Dalam sensus tersebut, katanya, dilakukan oleh pihak BPKAD meliputi soal kondisi update Randis, kelayakan kendaraan dan kepatuhan membayar pajak Randis.

 

“Kita akan kroscek dahulu karena ada yang bukan milik kita. Kita juga akan cek atau jangan-jangan kendaraan ini anggarannya belum tersedia, atau bisa jadi anggaran tersedia tapi pemegang kendaraan dinas yang lalai kan banyak kemungkinan, kita periksa dahulu lewat sensus,” tegasnya.

 

Arman masih belum mengetahui berapa anggaran yang digelontorkan Pemkab Lombok Tengah untuk pembayaran pajak kendaraan dinas, namun anggaran tersebut telah diberikan ke masing-masing OPD karena masing-masing memiliki jumlah kendaraan yang berbeda-beda.

Baca Juga  Kasus DBD, Lima Warga Desa Tanak Awu Masih Dirawat

 

Disamping itu, hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) menyebutkan bahwa ada sejumlah aset milik Pemkab Lombok Tengah yang seharusnya dimusnahkan atau dihapus seperti alat mesin, meubeler seperti kursi dan meja, temasuk juga kendaraan dinas.

 

Katanya, alasan BPK meminta sejumlah aset tersebut dihapus karena sudah termasuk sebagai aset lainnya dan telah tidak berfungsi.

 

“Karena kita sudah memisahkan itu dari penggunaan aset dan kendaraan dinas yang tingal rangkanya itu kan tidak berfungsi, aset itu bisa kita jual atau hibahkan,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.