Mayoritas Desa Menolak Koperasi Merah Putih di Indonesia, Banyak Labrak Aturan

oleh -1053 Dilihat
FOTO TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Akademisi dari UGR Maharani saat diwawancarai jurnalis Koranlombok.id.

 

 

LOMBOK – Akademisi dari Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur, Maharani mengungkapkan jika terdapat 76  persen desa di Indonesia menolak pembentukan koperasi merah putih. Hal ini berdasarkan hasil riset dilakukan pihaknya dan tim lainnya.

“Pembentukan koperasi merah putih di Indonesia dengan alasan melanggar roh koperasi, karena bersifat top-down, menggunakan dana APBN yang dibebankan ke desa, serta pelaporan dan pembagian keuntungan yang tidak melibatkan anggota secara langsung,” ungkap Maharani kepada Koranlombok.id di Mataram, Senin (16/6/2025).

 

Menurut dia, kebijakan ini justru berisiko membebani desa dan sarat kepentingan elektoral. “Saya bukan tidak mendukung akan tetapi banyak catatan yang dilanggar terkait dengan bagaimana roh koperasi,” tegasnya.

Baca Juga  Kalapas Selong Terima Penghargaan WBK dari Menteri

 

 

Maharani juga mengatakan, berbicara koperasi dari bottom up ( bawah – atas ) mulai dari keanggotaan kemudian ada partisipatif tapi ini berbeda yaitu, ada instruksi dari presiden.

“Permodalan koperasi itu dari anggota dan terbuka untuk anggota, sedangkan koperasi merah putih ini dana dari pusat dari APBN dengan catatan nanti akan memotong dana desa selama 10 tahun untuk melunasi iuran modal terus pelaporan,” katanya.

Baca Juga  Tak Kunjung Dilantik, Bagaimana Nasib 800 PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah?

 

“Kalau berbicara koperasi pelaporan itu ke anggota tapi ini berbeda nanti laporan akan ke pemerintah ,desa dan pusat,” sambungnya.

 

Ditegaskan Maharani, terkait dengan pembagian keuntungan ini juga akan lari ke desa bukan ke masyarakat. jika kita ingin mendorong perekonomian di desa serahkan full ke desa jangan jadikan modal itu sebagai utang biarkan desa mengelola sesuai potensi dan ekonomi desa.

 

Ia menyebutkan, untuk modal koerasi ini dipastikan akan angkat utang ke Himbara atau perbankan milik pemerintah. Nantinya baru akan dicicil melalui APDN dari dana desa selama 10 tahun.

Baca Juga  Sebulan Dua Terduga Pengedar Sabu dari Karang Bongkot Diciduk

 

 

“Ini kan lucu belum ada jobdesk malah dinas koperasi menyuruh semua desa membentuk koperasi, padahal belum ada jobdesk atau bisnis plannya malah tambah lucu,” sentilnya.

 

Maharani menambahkan, koperasi merah putih berdasarkan regulasi pembentukan sama persis dengan koperasi unit desa (KUD). Artinya ada instruksi presiden (Inpres) sehingga ini memang betul-betul top down bukan bottom up.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.