LOMBOK – Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima surat terkait usulan nama pengganti antar waktu (PAW) wakil pimpinan dan dua anggota dewan.
Diketahui, Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Rumiawan meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal dan akan dilakukan PAW melalui usulan Partai Golkar. Selanjutnya, anggota DPRD Mahrup dari PKS tersandung kasus korupsi dan Lalu Nursa’i dari PPP dijadikan tersangka atas kasus penggunaan ijazah palsu paket C.
“Belum ada yang masuk ke sekretariat, pimpinan juga belum ada kita menunggu sifatnya kalau sudah ada ya kewajiban kita melanjutkan,” terangnya, Rabu (11/6/2025).
Kata Suhadi Kana, proses PAW diusulkan partai politik ke Sekretariat DPRD kemudian meminta nama ke KPU dan nanti diterbitkan SK oleh Gubernur dan dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD.
Sementara berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang waktu pengajuan PAW dari partai politik harus ditindaklanjuti oleh pihaknya maksimal tujuh hari setelah dikirimkan pengajuan. Sehingga pelantikan PAW wakil ketua dengan dua anggota dilaksanakan pada waktu berbeda.
“Nanti tidak bisa bersamaan, jadi siapa dahulu berkasnya yang masuk itu dahulu yang akan diproses,” tegasnya.
Lalu Nursa’i diketahui telah diberhentikan secara resmi karena tersangdung kasus hukum dan sudah inkrah di tingkat pengadilan dan telah diputus hak tunjangan dan gajinya.
Sedangkan Mahrup dari PKS, saat ini dalam posisi diberhentikan sementara karena kasus hukum yang dijalani masih berproses di pengadilan.
“Pak Mahrup masih pemberhentian sementara,” kata Sekwan.
Suntuk almarhum Lalu Rumiawan begitu ada berita meninggal dunia tunjangan dan gaji dihentikan, tidak seperti PNS yang setelah meninggal dunia ada gaji selama tiga bulan.(nis)







