LOMBOK – Pgs. GM The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho menyangkal isu miring yang menimpa ITDC. Kabar sesat beredar luas hari ini, PT. ITDC diisukan telah menjual Pantai Tanjung Aan di Kecamatan Pujut kepada investor asing. Isu itu lantas dikaitkan dengan tindakan ITDC yang keras ingin menggusur 129 lapak pedagang di Pantai Tanjung Aan.
“Tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Koranlombok.id melalui Humas ITDC, Sabtu (22/6/2025).
“Pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai,” sambungnya.
Ditegaskan Wahyu, dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP Nomor 50 Tahun 2008.
Wahyu mencontohkan praktek tersebut dapat dilihat di The Nusa Dua, Bali. Di sana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional.
“Artinya, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai,” katanya.
Ia berdalih kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional.
“ITDC memastikan setiap pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan,” katanya lagi.
Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu juga menjelaskan pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika. Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.
Sementara itu, kegiatan yang dilakukan pihaknya saat ini di Tanjung Aan adalah kegiatan pengosongan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
Dia juga mengaku tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata.
Pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” tegasnya kembali.(nis)





