Investor Banyak Ngeluh di Selatan, DPRD Loteng Sarankan Pemerintah Tegas

oleh
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Salah satu villa yang ada di wilayah Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

LOMBOK – Munculnya banyak keluhan investor akhir-akhir ini yang hendak membangun di wilayah Selatan, Lombok Tengah membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bicara tegas.
Apalagi baru-baru ini seorang investor asal Negara Australia, Neil Allan Tate sekaligus owner PT. Tate Development Land & Consultancy sempat curhat kepada media karena sering mendapatkan ancaman dan intimidasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mengatakan pemerintah kabupaten harus tegas dan melakukan penataan.
Menurut Supli, lahan-lahan yang telah dikuasai oleh investor selama puluhan tahun namun tak kunjung dibangun dan tidak ada aktivitas ini baru patut ditindak tegas. Sebab, itu bisa memancing konflik dengan masyarakat karena dianggap menelantarkan lahan.
Berikutnya, kata Supli, salah satunya adalah lahan di Pantai Teomang-omang di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat yang telah lama tak ada aktivitas kendati telah dikuasai pemanfaatannya oleh investor.
“Saya dari dulu minta ketegasan kepada Pemda, supaya lahan yang sengaja diterlantarkan oleh penerima hak itu diberi teguran dan diberi warning waktu,” katanya tegas kepada jurnalis koranlombok.id, Rabu (14/8/2024).

Maka dari itu, Pemkab Lombok Tengah harus melakukan penataan apa yang menjadi masalah setiap lahan tersebut, untuk tanah yang sudah lama ditelantarkan harus dicabut izinnya.
Sedangkan bagi investor yang telah memenuhi semua jenis perizinan tetapi misalnya tak kunjung melakukan aktivitas di atas lahan karena suatu permasalahan, Pemkab seharusnya hadir untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut apalagi yang jika menyangkut dengan masyarakat.

“Sehingga jadi jelas ada tahap penyelesaian, ini berpuluh-puluh tahun tidak ada kejelasan seperti pemerintah tidak hadir di sana, ya jadinya salah juga,” sentilnya.

Ditegaskan Supli, masalah penguasaan lahan menjadi sangat urgen untuk dibuatkan regulasi segera oleh pihak Komisi I DPRD, namun rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penataan dan pemberdayaan aset daerah belum bisa dikerjakan pada tahun ini karena sisa masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah tahun 2019 – 2024 akan berakhir Agustus.
“Tapi bisa kita kerjakan tahun 2025, kalau sangat urgen mudahan bisa kita bisa tarik di APBD Perubahan di bulan Oktober nanti kita lihat,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.