LOMBOK – Abubakar Abdullah yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, tidak terlalu mau menanggapi laporan yang dilayangkan oleh investor asing asal Australia inisial, MB.
Abubakar mempersilakan jika ada pihak yang merasa tertipu untuk menempuh jalur hukum. Dia meminta kepada pihak terkait agar tidak membuat narasi kepada hal kurang positif bagi pertumbuhan investasi di Gili Gede, Lombok Barat.
“Gili Gede itu aman pak, ya kalau merasa tertipu tempuh jalur hukum saja,” kata singkat Abubakar saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id via wa, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Direktur PT. Bakau Estate Gili Gede PTY LTD inisial MB didampingi kuasa hukum melaporkan AB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (7/7/2025) pagi tadi. AB dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan kepada korban.
“Laporan ini kami masukan langsung ke Pidsus Kejati NTB dan diterima dengan baik,” ungkap kuasa hukum MB, Lalu Anton Hariawan kepada media.
Dikatakannya, korban diperas oleh oknum pejabat di Lombok Barat dengan total nilai Rp 1,9 miliar. Korban diminta mengeluarkan sejumlah uang secara bertahap oleh AB dengan dalih untuk memudahkan mengurus izin. Di antaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan property dan izin lainnya. Termasuk pengurusan pengalihan status lahan dari SHM menjadi sertifikat hak guna usaha (SHGU).
“Pejabat publik ini kami laporkan karena telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tegas Anton.
Dia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum pejabat publik ini. Apalagi di tengah keseriusan bupati dan wakil bupati dalam membuka pintu investasi bagi investor di Lombok Barat.
Kronologi kasus ini berawal ketika Direktur PT. Bakau Estate Gili Gede PTY LTD, MB bertemu terlapor di sebuah acara amal di Gili Gede sekitar tahun 2018. Pada pertemuan itu, korban tertarik untuk berinvestasi membangun hotel. Singkat cerita, kedua belah pihak sepakat berinvestasi melalui kesepakatan join venture antara PT. Bakau Estate Gili Gede PTY LTD dengan AB atau terlapor.
Pada investasi ini, AB menawarkan investasi sebidang tanah dengan SHM Nomor: 00200 atas nama terlapor dengan kesepakatan masing-masing 50 persen.
Berikutnya, AB juga menawarkan kepada investor asing ini masing-masing 50 persen untuk pembiayaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan semua izin-izin serta biaya pembangunan property villa, izin notaris, dan jasa hukum, pemecahan sertifikat, pajak-pajak, modal kerja pembangunan dan lainnya.
“Pada tanggal 31 Agustus 2016 telah terjadi kesepakatan join venture antara atas nama perusahaan klien kami dengan AB. Dan klien kami memberikan uang Rp 1,5 miliar pada tahun 2016 dan ada bukti kok kwitansi dan bukti transfer,” ungkap Anton.(red)





