LOMBOK – Diam-diam penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dump truck pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah tahun 2021.
Pagu anggaran proyek yang diusut jaksa ini, Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBD. Dalam proyek itu diperuntukan untuk pengadaan dump truck dengan kapasitas 6 m3 dan pengadaan arm roll kapasitas 6 m3.
“Mulai tanggal 8 Juli 2025 kasus ini kami naikan ke penyidikan, hitungan kerugian dari internal kami sudah ada ya sekitar 1 miliar lebih,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra kepada media, Kamis (10/7/2025).
Dijelaskan Brata, sampai dengan sekarang pihaknya belum menentukan akan melakukan audit kerugian negara dengan menggandeng lembaga mana.
“Indikasi tersangka belum, Cuma naik tahapan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik Pidsus telah memeriksa setidaknya 17 orang saksi. Hasil penyelidikan diketahui jika penyedia telah menyerahkan enam unit kendaraan dump truck dan empat arm roll kepada Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.
“Ternyata yang kami temukan penyerahan belum sepenuhnya atau 100 persen,” sebut Brata.
Dari proses awal penyelidikan, tim Pidsus Kejari Lombok Tengah telah meneliti terhadap dokumen barang dan jasa bahkan dalam kontrak terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sampai sekarang Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan itu. Dari situ muncul peristiwa tindak pidana korupsi makanya sekarang perkara ini dinaikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Pada kasus dugaan korupsi ini, awalnya Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah melalui LPSE mengumumkan adanya proyek pengadaan barang/jasa secara elektronik berupa dump truck dan arm roll dengan pagu anggaran 5,4 miliar.(hil)





