LOMBOK – Begini penampakan terbaru air mancur di Taman Muhajirin Praya, Lombok Tengah. Proyek yang menghabiskan uang daerah Rp 3 miliar ini, airnya berubah warna dan mirip seperti kotoran manusia.
Pengunjung Taman Muhajirin Praya Muhammad Nasihin mengaku perihatin melihat kondisi ini. Lebih-lebih setiap hari bahkan malam masyarakat ramai berkunjung di tempat ini. Lantas kenapa pemerintah tidak peduli terhadap kondisi ini.
“Saya miris melihat kondisi air mancur di Muhajirin. Belum lagi pengelola sampah, sementara anggaran untuk pengelolaan, pembangunan RTH ini cukup besar tapi tong sampah aja menggunakan keranjang bekas buah. Malu kita lihat ini,” ungkap Nasihin kepada media di lokasi, Kamis (21/8/2025).
Mantan Ketua Karang Taruna Prapen ini sempat berinisiatif membawa alat untuk membersihkan dan mengangkat limbah di dalam bak air mancur.
“Terus terang saya cukup prihatin dalam bentuk mesin yang mahal dan pembangunan yang besar serta niat pemerintah untuk menyenangkan masyarakat, tapi tidak berjalan dengan baik,” tuturnya.
Respons Lurah Praya
Sementara itu, Lurah Praya Rudi Hadisuarno menyebutkan jika pengelolaan ruang terbuka hijau Taman Muhajirin Praya sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Rudi menjelaskan bahwa pihak kelurahan tidak bisa terlalu mengintervensi pengelolaan RTH. Hal ini karena masing-masing aspek sudah ditangani oleh dinas terkait.
“Sekalipun kita bisa dan mau, tapi setelah berkoordinasi dengan pedagang, pelaku usaha, dan beberapa pihak usulnya RTH ini harus dikoordinir lebih baik lagi,” katanya kepada Koranlombok.id, Kamis (21/8/2025).
Menurut Rudi, tanggungjawab menjaga kebersihan bukan hanya milik pemerintah. Melainkan tanggungjawab pedagang dan pengunjung. Jika tidak terkoordinir dengan baik, maka perlu diterapkan aturan yang baku serta pengawasan yang intens.
Terkait air mancur yang tampak kotor, kata Lurah Praya, itu berada di bawah bidang teknis Perkim. Pihak kelurahan hanya bisa membantu jika ada koordinasi.
“Harus ada regulasi, karena kita bukan tim teknis. Air mancur ini sangat rentan, kalau kita salah membersihkan bisa rusak. Jadi percuma saja kalau tidak ada aturan pemeliharaan,” tegasnya.
Rudi menambahkan, pengelolaan RTH secara keseluruhan memang terbagi ke beberapa dinas. Air mancur ditangani Perkim, sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), parkir oleh Dinas Perhubungan, sementara bangunan dilimpahkan ke Dinas Pariwisata.
“Koordinasi selama ini hanya sebatas tembusan surat kegiatan atau event. Secara intervensi langsung ke kelurahan belum pernah, karena ada dinas-dinas yang mengelola,” sentilnya.
Dalam pengelolaan RTH, Pemkab tidak memberikan tanggungjawab pengelolaan kepada kelurahan karena ada tim teknis masing-masing bidang.
“Ini soal kesiapan teknis. Makanya kelurahan tidak diberikan tanggungjawab penuh. Tapi kalau ada arahan untuk mengelola, kita siap saja, meski tantangannya besar,” yakinnya.
Rudi berharap ke depan ada regulasi yang jelas terkait pengelolaan RTH. Terutama soal kebersihan dan pedagang.(hil)





