Sikap Tegas Pemkab Loteng di Balik Berdirinya Vila Ilegal, Minimarket Hingga Proyek Reklamasi

oleh -2455 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekda Lombok Tengah (Lalu Firman Wijaya).

 

 

LOMBOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kali ini menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya proyek pembangunan ilegal di wilayah Selatan khususnya. Mulai dari 200 vila dibangun tanpa mengantongi izin. Pembangunan minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat dan proyek reklamasi diduga milik PT ITDC di wilayah Gerupuk, Kecamatan Pujut.

 

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengungkapkan hasil kerja Satgas Percepatan Investasi terkait 200 unit bangunan vila ilegal di Desa Kuta. Katanya, dalam rapat yang dilakukan Dinas PUPR pada Senin lalu, dari 200 unit bangunan vila tersebut berdiri di atas 120 bidang lahan. Berikutnya, dari 120 lahan satu lokasi di antaranya berada di zona sempadan sungai dan 119 lainnya berada di zona yang diizinkan.

Baca Juga  Jembatan Ambruk di Desa Mujur, Dilaporkan Tidak Ada Korban

 

Sekda menyampaikan, Senin lalu, Firman mengakui telah menandatangani surat peringatan pertama (SP 1) kepada satu pemilik bangunan vila di Kuta. Isi surat itu diminta mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin yang diterbitkan selama 14 hari.

 

“Untuk yang satu ini ada indikasi melanggar izin, karena menurut informasi di dinas yang satu ini telah memiliki PBG, tapi ada indikasi dalam pembangunannya tidak sesuai izin dan pelaksanaannya,” ungkap Sekda kepada media Selasa, 9 September 2025.

 

Katanya, kepada pemilik 119 bangunan lainnya. Pemkab mempersilakan mereka segera mengurus izin dan baru ada 17 vila telah mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Lombok Tengah.

Baca Juga  WSBK Mandalika Does Not Affect the Number of Tourists to Sade and Ende

“Sudah ada yang mengajukan izin,” bebernya.

 

Selain vila ilegal, Sekda juga telah memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. dimana pemilik bangunan ini diberikan waktu sampai hari Rabu atau Kamis pekan ini untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah.

“SP 3 kami tandatangani kemarin siang (Senin, 8 September 2025),” bebernya lagi.

 

Kasus lain yang juga dijadikan atensi oleh Pemkab Lombok Tengah. ada proyek pengerukan lahan di sebelah utara Masjid Nurul Bilad, Kuta yang terbukti melanggar pemanfaatan ruang dan telah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) kepada pemilik lahan.

Baca Juga  Dewan Soroti Banyak Aset Pemkab Loteng Ditelantarkan

 

Sebelumnya, diinformasikan bahwa bukit tersebut merupakan milik warga setempat yang dijual ke sejumlah warga negara asing dan dikabarkan dijual kembali kepada pemilik sebelumnya. Sehingga sampai saat ini masih simpang siur. Sedangkan terkait status lahan tersebut kendati merupakan lahan perkebunan namun diperuntukan bagi kawasan konservasi.

 

Begitu juga lahan mangrove yang direklamasi diduga oleh pihak PT ITDC di Pantai Gerupuk. Dimana temuan ini juga menjadi atensi Pemkab Lombok Tengah. Kata Firman, atas dua lokasi tersebut Pemkab Lombok Tengah meminta untuk dikembalikan seperti semula.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.