ASN Loteng Dilarang Gunakan Gas Melon, Dewan Minta Dibuatkan Regulasi

oleh -1147 Dilihat
Elpiji 3 kg yang diperuntukan bagi masyarakat miskin

 

 

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli mengaku tidak setuju jika ASN/PNS dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi. Menurut Supli, ini harus dilihat dari golongan dan kedudukan PNS jika mereka tidak dibolehkan menggunakan gas elpiji.

 

“Ya saya kurang setuju, kalau misalnya PNS itu golongan I dan II kan cukup berat. Kalau yang diminta itu pejabat eselon II dan III itu yang diutamakan untuk pakai tabung gas non sunsidi,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga  Bahas LKPJ, Dewan Muslihin Sempat Soroti Harga Beras

 

Sementara itu diketahui bahwa ketersediaan gas elpiji non subsidi juga sulit ditemukan. Selain itu, kata politisi PKS ini, pengecer juga enggan menjualnya dan mengantarkan ke rumah – rumah pelanggan. Sehingga menurutnya untuk menyelesaikan persoalan itu pemerintah harus mengkajinya secara keseluruhan.

 

“ASN yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram harus ada kepastian di mana mereka harus membelinya, karena yang tersedia di lapangan hanya 3 kilogram,” katanya tegas.

 

Baca Juga  Pemilu, Dewan Andi Mardan Sampaikan Pesan Ini ke ASN

Dikatakan Supli, harga di tingkat pengecer juga perlu ditertibkan karena ada pengecer yang sebelumnya menjual dengan harga Rp 19 ribu namun karena alasan pasokan terbatas, mereka mengambil kesempatan untuk menaikkan harga sampai Rp 30 ribu.

 

“Terhadap kondisi ini pemerintah harus segera melakukan penertiban,” pintanya.

 

Sementara itu muncul isu tabung-tabung gas subsidi tersebut digunakan oleh dapur – dapur yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kata Supli, Pemda harus segera membuat regulasi bisa melalui Perbup atau Peraturan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah soal penggunaan gas subsidi secara jelas.

Baca Juga  HBK Serahkan Armada Tangki Air Bersih di Lotim dan Loteng

Dia telah mengkonfirmasi salah satu dapur MBG di Praya, bahwa tabung gas yang digunakan diharuskan non subsidi.

“Sebab aturan khusus penggunaan gas elpiji bagi dapur – dapur MBG ini jangan – jangan alfa pemerintah melakukan pengaturan. Maka untuk ini segeralah kita berbenah memperbaiki keseluruhan tata kelola pengunaan gas elpiji ini,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.