LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli mengaku tidak setuju jika ASN/PNS dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi. Menurut Supli, ini harus dilihat dari golongan dan kedudukan PNS jika mereka tidak dibolehkan menggunakan gas elpiji.
“Ya saya kurang setuju, kalau misalnya PNS itu golongan I dan II kan cukup berat. Kalau yang diminta itu pejabat eselon II dan III itu yang diutamakan untuk pakai tabung gas non sunsidi,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id, Selasa 23 September 2025.
Sementara itu diketahui bahwa ketersediaan gas elpiji non subsidi juga sulit ditemukan. Selain itu, kata politisi PKS ini, pengecer juga enggan menjualnya dan mengantarkan ke rumah – rumah pelanggan. Sehingga menurutnya untuk menyelesaikan persoalan itu pemerintah harus mengkajinya secara keseluruhan.
“ASN yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram harus ada kepastian di mana mereka harus membelinya, karena yang tersedia di lapangan hanya 3 kilogram,” katanya tegas.
Dikatakan Supli, harga di tingkat pengecer juga perlu ditertibkan karena ada pengecer yang sebelumnya menjual dengan harga Rp 19 ribu namun karena alasan pasokan terbatas, mereka mengambil kesempatan untuk menaikkan harga sampai Rp 30 ribu.
“Terhadap kondisi ini pemerintah harus segera melakukan penertiban,” pintanya.
Sementara itu muncul isu tabung-tabung gas subsidi tersebut digunakan oleh dapur – dapur yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kata Supli, Pemda harus segera membuat regulasi bisa melalui Perbup atau Peraturan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah soal penggunaan gas subsidi secara jelas.
Dia telah mengkonfirmasi salah satu dapur MBG di Praya, bahwa tabung gas yang digunakan diharuskan non subsidi.
“Sebab aturan khusus penggunaan gas elpiji bagi dapur – dapur MBG ini jangan – jangan alfa pemerintah melakukan pengaturan. Maka untuk ini segeralah kita berbenah memperbaiki keseluruhan tata kelola pengunaan gas elpiji ini,” pungkasnya.(nis)







