LOMBOK – Tersangka yang menggugat Polres Lombok Barat bertambah. Setelah sebelumnya tersangka H. Siun alias Saiun dan istrinya Hj. Nur alias Nuraini. Kini giliran tersangka Fauzi alias Ojik yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram. Ojik sampai sekarang tidak mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Brigadir Esco Faska Rely.
“Tadi siang (Kamis, 23 Oktober 2025) kami ajukan permohonan praperadilan,” ungkap kuasa hukum tersangka Fauzi, H. Napsin kepada Koranlombok.id.
Dalam kasus ini, kata Napsin, pihaknya memastikan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi barang bukti yang disebut milik Fauzi ditemukan di TKP sepasang sendal jepit skyway.
“Dan itu Fauzi bilang bukan sendalnya, jadi ukuran kaki Fauzi atau Ojik ini harusnya 10 sementara sendal jepit jadi barang bukti itu kecil ya sekitar ukuran 9. Jadi hanya ini alat bukti yang dimiliki polisi,” sebutnya.
Selain sendal jepit khusus barang bukti yang mengarah kepada Fauzi tidak ada lagi. Polisi hanya menyampaikan jika sendal jepit itu milik tersangka yang ditemukan di TKP.
“Ya makanya kami ajukan PP, kan ini sangat tidak kuat menurut kami bukti yang kemudian orang dijadikan tersangka hanya karena sendal jepit,” katanya tegas.
Napsin menyampaikan, pihaknya akan membuktikan di persidangan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Untuk menguji itu semua, maka harus melalui praperadilan.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lombok Barat, IPTU Amirudin tidak mau berkomentar banyak. Dia menyarankan media untuk mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim.
“Karena teknis begini yang bisa menjawab Kasat Reskrim,” jawab singkat Amirudin kepada Koranlombok.id.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Barat yang dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan belum ada respons(red)







