LOMBOK — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi merespons statament pimpinan dan pihak dari Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Al-Aziziyah, Marong, Lombok Tengah.
Dengan tegas Joko menyatakan kesiapannya menghadapi rencana laporan balik yang akan dilayangkan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur yang sebelumnya dilaporkan LPA ke Polres Lombok Tengah.
Joko Jumadi menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni berdasarkan fakta dan merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. Dia menyebut bahwa melapor maupun dilaporkan merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan jika terlapor memilih menempuh jalur hukum.
“Kalau dia mau melapor balik silakan saja. Itu hak dia juga. Kami dari LPA dengan senang hati siap menunggu,” tegas Joko saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Senin 2 Februari 2026.
Joko menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh LPA Mataram telah resmi masuk ke kepolisian. Menurut dia, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan peristiwa hukum tanpa harus merasa takut diintimidasi.
“Laporan kami sudah ada di kepolisian. Tinggal menunggu proses saja, jangan repot-repot. Kalau mau melapor balik terkait pencemaran nama baik, silakan. Kami siap menunggu,” katanya.
Joko menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta yang ada. Ia menyebut ada santri yang datang ke kampus dan memberikan keterangan, mereka lengkap dengan identitas serta dokumentasi diserahan.
“Kami melaporkan satu hal yang menurut kami merupakan kekerasan psikis, dan itu kami lanjutkan ke kepolisian. Soal laporan itu dilanjutkan atau tidak, itu kewenangan kepolisian,” jelasnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Joko menyebut pihaknya hanya menyampaikan adanya kemungkinan yang berkembang dari fakta-fakta awal. Adapun laporan awal yang disampaikan LPA Mataram berkaitan dengan praktek sumpah nyatoq terhadap anak-anak.
“Kami melaporkan soal sumpah nyatoq. Lanjutannya kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual yang menjadi sumber masalahnya,” tegasnya.
Joko menambahkan, sumber persoalan tersebut berawal dari adanya rekaman pengakuan seorang ustadzah inisial I kepada teman-temannya. I menyebut dirinya telah disetubuhi oleh oknum pimpinan pondok pesantren.
“Tinggal itu saja. Apakah rekaman itu dalam kondisi kesurupan atau tidak, saya rasa semua orang bisa menilai dan membedakan orang yang kesurupan atau tidak,” tegasnya lagi.
Joko kembali menegaskan bahwa LPA Mataram tetap konsisten pada laporannya, yakni terkait kekerasan psikis terhadap anak dan praktek sumpah nyatoq. Sementara untuk dugaan kekerasan seksual, ia menyebut perkara tersebut merupakan hasil pengembangan proses hukum dan telah diambil alih oleh Polda NTB.
“Kami dengan senang hati menunggu laporan balik. Jangan hanya omon-omon. Kita tunggu saja proses hukumnya dan biarkan kepolisian yang membuktikan,” kata Joko.
Ia berharap masyarakat dan netizen tidak salah memahami langkah yang diambil pihaknya. Ia menekankan bahwa LPA Mataram tidak pernah membawa-bawa nama pondok pesantren, ustadz, ustadzah, maupun para santri dalam kasus ini.
“Kami tidak pernah berharap pondok pesantren dibubarkan. Persoalan ini tidak mengarah ke sana, melainkan berurusan dengan oknum pimpinan pondok pesantren saja,” ujarnya.
Ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan pesantren tetap terjaga dan orang tua tidak ragu menyekolahkan anak-anak mereka ke pondok pesantren.
Terakhir, Joko berharap proses hukum dapat segera diselesaikan. Ia menilai penanganan kasus oleh kepolisian sejauh ini berjalan cukup cepat dan sesuai prosedur.
“Saya tidak mengkhawatirkan proses di kepolisian. Justru polisi cukup gercep dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.(hil)





