LOMBOK – Koalisi gabungan organisasi wartawanseperti AJI, AMSI, PWI, IJTI dan organisasi lainnya melakukan aksi sebagai bentuk dukungan kepada media TEMPO yang digugat 200 miliar lebih oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman. TEMPO digugat secara perdata. Aksi dukungan kepada TEMPO ini berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB pada Selasa, 11 November 2025.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul mengatakan dalam aksi hari pihaknya ingin menyatukan barisan untuk melawan oknum pemerintah yang masih belum memahami mekanisme hak jawab dan hak koreksi seperti yang tertera dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait pers.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Amran saat ini adalah upaya frammimg seolah pemberitaan berjudul, ‘ Polas Poles Beras Busuk’ tersebut untuk melawan petani. Sedangkan apa yang dilakukan oleh rekan – rekan jurnalis sebenarnya adalah untuk membantu para petani mendapatkan hak – hak mereka lewat karya jurnalistik.
“Masyarakat harus mendukung Tempo, masyarakat harus mendukung pers karena yang dilakukan dalam karya jurnalistik adalah mendukung kepentingan masyarakat,” katanya dalam aksi.
Katanya, kekerasan dan intimidasi seperti yang dialami jurnalis TEMPO tak hanya terjadi di pusat saja tetapi juga di daerah, termasuk juga di NTB.
Katanya, KKJ mencatat pada tahun 2023 saja ada lima kasus aksi pengancaman dan pembungkaman jurnalis terjadi. Sedangkan pada tahun 2024 naik menjadi delapan kasus dan dikhawatirkan pada tahun 2025 akan semakin tinggi. Sementara ini KKJ mencatat ada sekitar tiga atau empat kasus terbaru.
“Aksi represif itu terjadi dari pusat sampai daerah dan tidak mengenal latar belakang apakah jurnalis cetak, online ataupun elektronik, semua kita dapat berpotensi diancam dan diintimidasi,” ungkapnya.
Katanya, bagi oknum yang keberatan dengan kritik pers, maka bisa menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai dengan konstitusi dengan memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers.
Selain itu, dia mengajak kepada rekan sesama jurnalis untuk senantiasa bekerja dengan kode etik yang berlaku dan menjaga amanah dalam UU Pers. Jika telah bekerja sesuai kode etik tetapi tindakam represif masih didapatkan maka artinya banyak instrumen negara, swasta dan pihak lain masih belum memahami UU Pers.
“Ini tugas kita bersama bahwa UU Pers ini milik semua masyarakat, bukan hanya milik wartawan,” pungkasnya. (nis)





