LOMBOK – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah belum menerima gaji bulan Desember 2025. Berdasarkan surat permakluman yang diterbitkan Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Halid Nomor : 800/2021/Dikbud/2025 menyampaikan permakluman bahwa gaji ASN/PNS lingkup Dikbud mengalami keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember 2025.
Di dalam surat yang dikeluarkan 1 Desember 2025 itu menyampaikan adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember disebabkan penyesuain dan kekurangan anggaran pada sistem keuangan daerah.
“Nggeh ada penggeseran anggaran. Untuk lebih jelas ke BPKAD,” jawab singkat Idham Halid saat dikonfirmasi.
Sementara itu, terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Tengah mengalami keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember. Dalih pemerintah disebabkan kekeliruan operator dalam menginput data saat konsolidasi penyesuaian pajak kortek pada minggu ke-4 November 2025. Kesalahan tersebut membuat anggaran belanja pegawai di masing-masing OPD tidak mencukupi sehingga gaji ASN, termasuk PPPK tidak bisa diberikan tepat waktu.
Delapan OPD yang terdampak antara lain, Dikbud, BPBD, Damkartan, Bapenda, Sekretariat Daerah, Kecamatan Kopang, Praya Timur, dan Jonggat.
“Di situ kan ada penyesuaian terhadap besaran pajak kemudian kebutuhan gajinya. OPD-OPD ini tidak memperhitungkan secara cermat sehingga saat gajinya akan terbit, anggaran pembayaran gaji di OPD masing-masing tidak cukup,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman Puanote saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telpon, Jumat 5 Desember 2025.
Taufik menyampaikan bahwa seluruh ASN di delapan OPD terdampak dan mengalami keterlambatan pencairan gaji.
“Jadi di OPD-OPD itu macam-macam varianya. Ada yang gaji PPPK kurang dan mudahan Senin sudah bisa dibayarkan,” harapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pergeseran anggaran dan menahan sejumlah pembayaran pekerjaan terkait proyek mulai pukul 13.00 WITA. Kaban juga meminta seluruh operator dari delapan OPD untuk melakukan perbaikan data mulai Jumat hingga Minggu agar pembayaran gaji dapat dilakukan pada Senin.
“Ini simpel saja dan sebagian besar OPD sudah menerima gaji pada tanggal 1. Untuk soal anggaran tidak ada masalah, hanya saja mereka salah menghitung kebutuhan bulan Desember,” tegasnya.
Taufik menjelaskan bahwa secara keseluruhan keuangan daerah sebenarnya mencukupi, namun distribusi anggaran ke masing-masing OPD harus sesuai terutama karena adanya penerapan perhitungan pajak kortek.
“Secara keuangan daerah kami punya anggaran cukup untuk didistribusikan ke masing-masing OPD,” katanya.
Dia menargetkan seluruh gaji ASN dari delapan OPD tersebut dapat dibayarkan pada Senin, 8 Desember 2025.“Makanya para operator dari delapan OPD ini salah perhitungan karena melakukan konsolidasi data, dan terjadi kekeliruan input data, terutama setelah dilakukan konsolidasi dengan kewajiban pajak kortek,” pungkasnya.(hil)





