Dewan Ahmad Minta Pemkab Gercep Atensi Kasus Kekerasan Seksual

oleh -1103 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, (Ahmad Syamsul Hadi)

 

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi angkat bicara soal dua kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ada oknum ASN dengan diduga melakukan pelecehan seksual kepada lima orang siswi SD di Kecamatan Jonggat, dan satu kasus menimpa siswi SLB di Kecamatan Praya Tengah.

 

Ahmad mengatakan proses hukum harus dihormati terlebih saat ini salah satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu laporan lain masih berproses oleh Mapolres Lombok Tengah.

 

Baca Juga  Pendaftar Pengawas TPS Kurang di Dua Desa

“Proses hukum harus berlanjut, itu sudah diluar kemanusiaan itu,” ucapnya miris, Kamis 13 November 2025.

 

Soal keterlibatan salah seorang ASN sebagai pelaku pihaknya di Komisi I meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan jika ada indikasi ada oknum ASN yang menyimpang.

 

Selain itu mekanisme internal yang berlaku di setiap OPD terutama di Dinas Pendidikan tentu harus dijalankan dengan baik, serta seharusnya hal demikian bisa terdeteksi lebih dini.

 

“Karena masalah pelecehan seksual itu bukan hal yang remeh temeh, berpengaruh dengan tumbuh kembang anak dan semua harus berani menyuarakan hal itu. Harus bangkit dan bersuara,” ucapnya.

Baca Juga  Perputaran Uang Selama MotoGP 4,8 Triliun, Dewan Ahmad Minta Bapenda Pelototi

 

Selain itu ucap Ahmad, pembinaan mental dan spiritual bagi ASN juga perlu ditinjau sejauh mana telah dilakukan oleh Pemda. Bagi OPD terkait juga harus bertindak cepat menangani kasus ini dengan cara transparan tanpa memberikan perlindungan dan menutup-nutupi kasus tersebut.

 

“Tentu dinas terkait itu harus melakukan langkah yang perlu secepatnya, jangan kemudian kita memakai kalimat karena ini memalukan daerah ini ditutup tutupi, kalau memang dia menyebabkan korban banyak dan sudah temasuk klasifikasi predator ya ditindak cepat,” sambungnya.

Baca Juga  Siswa Sekolah Daring, Komisi IV Sebut Kurang Efektif

 

Sementara itu diketahui Lombok Tengah memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak yang mengatur soal perlindungan anak korban kekerasan. Soal itu Ahmad berharap perda tersebut dijalankan dengan sebaik – baiknya.

 

“Apalagi kalau sudah ada perda maka penanganan dan penindakan itu terbuka lebar, nah sekarang semua pihak mau nggak terbuka soal itu, bisa jadi kecil yang kita ketahui,” ujarnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.