Keluarga Ngamuk Pasca Rekonstruksi Irwin Dibunuh dengan Cara Diracun

oleh -1296 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tersangka kasus pembunuhan Herman Jayadi saat memperagakan rekonstruksi di Mapolres Lombok Tengah, Rabu 10 Desember.

 

 

 

LOMBOK – Keluarga almarhum Muhammad Irwin, 20 tahun korban kasus pembunuhan dengan cara diracun dengan potasium di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah mengamuk pasca rekonstruksi diperagakan oleh pelaku Herman Jayadi di Mapolres, Rabu 10 Desember 2025.

 

Keluarga korban mencoba mengejar pelaku saat dibawa polisi ke dalam Ruang Unit Pidana Umum untuk diamankan.

 

Sementara itu selama rekonstruksi berjalan sejumlah keluarga korban sudah mulai merasa geram kepada pelaku, bahkan bibi korban sempat memberikan tamparan kepada pelaku saat memperagakan salah satu adegan.

Baca Juga  Bupati Pathul Klarifikasi, 192 Pejabat yang Dilantik Kembali ke Posisi Semula

 

Perwakilan keluarga, Halim mengatakan bahwa mereka merasa sangat kecewa dan terpukul dengan meninggalnya Irwin yang dikenal sebagai pemuda yang alim dan merupakan lulusan salah satu Ponpes di Praya.

 

“Kami berharap semoga pelaku bisa dihukum seberat – beratnya, itu harapan kami,” kata Halim di lokasi.

 

 

Sementara, Kepala Unit Pidana Umum Polres Lombok Tengah, IPDA Ferdinand Martin Flores mengatakan adegan yang diperagakan sebanyak 35 adegan dengan jumlah saksi yang mengikuti rekonstruksi sebanyak 16 orang.

Baca Juga  Reaksi Ketua KPU Lombok Tengah Setelah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

 

“Karena menyangkut Kamtibmas kami laksanakan rekonstruksi di Polres Lombok Tengah,” katanya kepada media.

 

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sampai semua berkas dinyatakan lengkap. Sementara itu berkas terkait kasus ini P19 sebanyak dua kali dan atas petunjuk jaksa agar dilakukan rekonstruksi.

 

Ditambahkannya, ada sejumlah adegan yang diubah dan dicocokan selama rekontruksi. Yakni, posisi dan perkataan saat sebelum pelaku melakukan perbuatannya.

Baca Juga  Lima Kelurahan Terdampak Banjir di Kota Praya, Ini Datanya

 

“Jadi tadi apakah posisi pelaku berdiri dan ucapan saat kejadian,” katanya.

 

Diketahui Herman tega menghabisi nyawa Irwin dengan potasium yang dikatakan awal jika ini air dari makam nyatoq lantaran dicurigai telah HP mencuri HP. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Akibat perbuatannya, Herman diancam Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.