24 Penambang Emas di Gunung Dundang Kuta Ditangkap Polisi

oleh -1577 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Pihak kepolisian saat menemukan penambang emas di Gunung Dundang, Desa Kuta, baru ini.

 

 

LOMBOK – Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah menangkap 24 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Identitas para pelaku masih dirahasiakan polisi.

‎”Para terduga pelaku penambang emas ilegal ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto dalam rilis resminya, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga  WSBK Digelar November 2022

 

Kapolres menyampaikan di lokasi tambang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa betel dan palu diduga sebagai alat untuk melakukan penambangan.

‎”Kami juga menemukan sembilan karung berisi batu diduga hasil para penambang yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan,” katanya.

Baca Juga  Siswi SMA Buang Bayi Baru Lahir ke Toilet di Lombok Tengah

Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan emas  ilegal. Menurut Kapolres, penambangan ilegal sangat berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang,” tegas Kapolres.

‎Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga  Tuan Guru Bodak Keluar dari Golkar, Dukung Anies Maju Pilpres 2024

‎Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.