Vila Tak Berizin di Mandalika Bukan 200 Tapi 128, Pemiliknya Sulit Ditemukan

oleh -1129 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Plt Kepala DPMPTSP Lombok Tengah : Helmi Qazwani

 

 

 

LOMBOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah meluruskan jumlah temuan vila tak memiliki izin di sekitar Kawasan Mandalika. Awalnya oleh Kepala DPMPTSP Jalaludin menyebut sebanyak 200 lebih, setelah dilakukan verifikasi di lapangan ada 128 vila. Dari 128 vila ini diduga belum memiliki izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Plt DPMPTSP Lombok Tengah Helmi Qazwani mengaku jika pihaknya kesulitan menemui para pemilik vila. Katanya, vila itu dibangun di atas lahan sewa milik warga lokal yang dikelola warga asing.

 

Dibeberkannya, temuan ini menjadi perhatian setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dinas diminta untuk melengkapi data-data pendukung terkait status perizinan bangunan tersebut.

 

Helmi mengakui pihaknya bersama auditor masih mengalami kendala di lapangan, terutama belum dapat bertemu langsung dengan para pemilik vila.

Baca Juga  HBK Sambangi Rumah Fatmawati, Yatim Piatu yang Tinggal Bersama Dua Adiknya

 

“Untuk nama-nama pemiliknya sudah ada. Hanya saja untuk memastikan apakah dokumen perizinannya sudah lengkap atau belum, kami masih belum bisa bertemu langsung dengan orangnya,” ungkapnya saat ditemui Koranlombok.id di kantorny, Selasa 6 Januari 2026.

 

 

Menurut Helmi, pelanggaran yang paling dominan berkaitan dengan PBG yang merupakan syarat dasar dalam pengoperasian usaha akomodasi seperti vila. Dinas saat ini masih melakukan verifikasi terhadap status pengurusan PBG melalui sistem digital yang digunakan oleh pemerintah.

 

“Setelah kami melakukan pengecekan, pengurusan PBG dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kami diberikan kesempatan dua bulan untuk melakukan pengawasan kembali, kami akan turun lagi untuk mengecek kelengkapan data-data tersebut,” bebernya.

 

 

Dia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya menggandeng kepala dusun dan kepala desa di sejumlah wilayah pembangunan vila. Mislanya, di Baturiti, Emate, dan kawasan lainnya sekitar Mandalika. Hasil kolaborasi ini masih menemui hambatan karena perangkat wilayah mengalami kesulitan bertemu dengan pemilik vila.

Baca Juga  Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

 

 

“Sampai saat ini kami masih kesulitan bertemu langsung dengan pemilik vila,” dalihnya.

 

Selain persoalan PBG, dinas juga menemukan adanya permohonan bangun gedung yang tidak sesuai dengan izin awal. Sehingga pemohon diminta untuk memperbarui dokumen izinnya agar sejalan dengan kondisi pembangunan aktual di lapangan.

 

 

“Ini kemungkinan kelalaian dari pemohon dan juga dari kami di dinas, pengawasan yang masih kurang,” tuturnya.

 

 

Dikatakannya, salah satu kendala besar adalah pembangunan vila yang menggunakan skema penyewaan lahan oleh warga negara asing di atas tanah milik warga lokal. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah ketika melakukan penarikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPT PBB-P2).

Baca Juga  Keluarga Wanita yang Tewas Gantung Diri Minta Autopsi

 

 

“Warga negara asing menyewa lahan, lalu membangun vila. Ketika kami melakukan penarikan SPT PBB-P2, pemilik lahan menolak dengan dalih bahwa bangunan tersebut bukan miliknya,” ungkap Helmi.

 

Sisi lain, pihaknya juga menyoroti hambatan yang dihadapi masyarakat dalam proses pengurusan PBG, terutama pada kewajiban menyertakan desain gambar bangunan yang harus disusun oleh konsultan perencana, dengan biaya yang dinilai masih memberatkan bagi sebagian pemohon.

 

 

“Salah satu syarat utama PBG adalah gambar perencanaan pembangunan dari konsultan perencana. Biayanya cukup besar dan dirasa masih memberatkan bagi para pemohon,” jelasnya.

 

“Sekali lagi data awal disebut 200 vila tetapi setelah kami turun jumlahnya sekitar 128 vila. Kendala kami tetap sama yakni belum bisa bertemu pemilik vila,” tegasnya lagi.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.