LOMBOK – Setidaknya 715 guru honorer yang dirumahkan pemerintah melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu 7 Januari 2026. Mereka yang demo ini tidak lolos pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Di balik aksi damai ini, ada hal mengejutkan diungkapkan seorang guru sekaligus peserta demo yakni, Wildani Yahya. Dia mengungkapkan, sebelumnya pernah ada surat edaran (SE) larangan mengajar bagi guru honorer kecuali guru berstatus PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“Dan kami sudah tidak boleh mengajar lagi,” katanya di lokasi aksi.
Kata Wildani, sementara soal alasan mereka menolak pelatihan kerja di balai latihan kerja (BLK) karena para guru telah menempuh pendidikan sebagai sarjana selama empat tahun. Selain itu telah memiliki sertifikat pendidik dengan waktu lama mengajar cukup lama.
“Jadi kami menolak pelatihan di BLK yang ditawarkan pemerintah,” tegasnya.
Sementara soal lama waktu mengajar yang disebut kurang dari dua tahun, dengan tegas pihaknya tidak membenarkan itu. Dia malah heran ada oknum guru kurang dari dua tahun mengajar malah lolos PPPK Paruh Waktu dan sebelumnya bisa mengikuti ruang talenta guru (RTG).
“Itu permainan mereka secara teknis bisa dipermainkan, kalau kita yang tidak punya orang dalam hanya ikut aturan saja. Oleh karena itu kebijakan seperti itu yang kita luruskan bagaimana mereka bisa mensejahterakan guru honorer itu saja,” ungkap guru yang mengajar di Kecamatan Pringgarata itu.
Sementara koordinator aksi Nursalim mengatakan, pihaknya menuntut disejahterakan sebagai guru honorer dan tidak dirumahkan. Mereka juga meminta diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Nursalim menyampaikan bersama guru honorer lain telah sepakat jika diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan mempersoalkan jika tidak berikan upah.
“Kami sudah musyawarah dengan teman – teman kami tidak akan membebankan daerah, berikan kami SK PPPK Paruh Waktu tanpa gaji bapak ibu yang terhormat,” katanya dalam orasi.
“Berikan kepastian kepada kami sebagai guru honorer yang telah berjuang puluhan tahun Pak Wakil Bupati,” sambung dia.
Selama ini honor guru diambilkan dari dana Biaya Opersional Sekolah (BOS) dengan nominal yang tidak menentu. Namun selama ini guru ikhlas mengajar.
“Setiap ilmu yang diamalkan dengan ikhlas maka Allah akan memberikan rezeki, maka kami di sini menuntut diberikan SK PPPK Paruh Waktu tanpa gaji,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah, Nursiah yang menerima massa aksi mengatakan akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, Pemda tidak memiliki kewenangan memberikan SK PPPK Paruh Waktu kepada honorer tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Nursiah sempat membandingkan dengan langkah yang diambilkan oleh daerah lain dan mencoba untuk berkoordinasi.
“Bagaimanapun yang memiliki kewenangan itu adalah pemerintah pusat, Pak Bupati dan Deweq tiang (saya, red) juga merasa prihatin, izin berikan kami kesempatan Bupati dan Wakil Bupati untuk menyiapkan usulan aspirasi pelungguh sami ke pemerintah pusat dan Gubernur NTB,” kata Nursiah.(nis)





