LOMBOK – Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H.M Mayuki menyarankan kepada 54 guru sertifikasi untuk mengajar di sekolah swasta.
Diketahui dari 715 guru honorer non-database yang dirumahkan pemerintah kabupaten, terdapat 54 orang guru telah memiliki sertifikasi dan masih bisa sebagai guru inpassing di sekolah swasta.
“Biar aktif sertifikasinya itu guru harus mencari lembaga lain, asal terpenuhi 24 jam ajar per bulan bisa saja mereka di sekolah swasta,” kata Mayuki kepada koranlombok.id, Selasa 6 Januari 2026.
Nantinya kepala sekolah atau guru yang terkait aktif mencari jam mengajar agar sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan liniear dalam sertifikasi.
Sebelumnya Bupati Lalu Pathul Bahri menandatangani SK kontrak para guru ini di sekolah negeri, namun saat ini bupati tidak bisa menandatangani SK karena terbentur aturan soal pengangkatan honorer. Maka harapan Mayuki, para guru sertifikasi tersebut pro aktif mencari sekolah swasta agar sertifikasi mereka tetap terbayar oleh negara.
Ditambahkan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem, Ki Agus Azhar. Katanya, paling tidak sekolah swasta juga setara kualitasnya dengan negeri mengingat kelebihan guru di Lombok Tengah 1.023 orang.
Menurut Agus, Pemda dan Dinas Pendidikan harus merangkul sekolah swasta serta menganalisa jumlah kebutuan guru pada sekolah swasta di Lombok Tengah pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Agus menyampaikan, untuk pembayaran sertifikasi melalui Dinas Pendidikan sebelumnya harus melalui tanda tangan SK dari bupati, namun pada tahun 2025 aturan tersebut sudah ditiadakan.
“Saya yakin sekolah swasta akan bersyukur dapat tambahan guru secara cuma-cuma, tanpa digaji karena sudah masuk sertifikasinya,” katanya.
Ki Agus juga menyebutkan, ini bisa menjadi solusi untuk guru lainnya yang tak masuk skema PPPK Paruh Waktu, agar diusulkan mendapatkan sertifikasi di sekolah swasta. Dia yakin jumlah kebutuhan guru di sekolah swasta juga tak kalah banyak saat ini.
“Jadi jangan putus haraplah, kalau kita bersabar, istiqomah dan tetap ikhtiar pasti ada solusinya,” yakinnya.
Soal tawaran untuk mereka mengikuti pelatihan di balai latihan kerja atau BLK, menurut Ki Agus seharusnya jangan ditolak karena kompetensi mereka sebagai guru akan mendapat nilai lebih karena memiliki keahlian lain.
“Diberikan pelatihan ya diambil,” kata Agus.
Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan belum ada opsi lain kepada 715 guru yang dirumahkan selain memberikan pelatihan melalui BLK.
Kata Firman, pemerintah daerah melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Sementara itu pada Pasal 65 ayat 3 dalam UU tersebut ada sanksi bagi pejabat yang mengangkat tenaga honorer.
“Kalau jalan lain sebagai tenaga non ASN masih kami belum temukan, tidak di-PHK tapi kontraknya tidak kami lanjutkan,” tegasnya.
Untuk guru sertifikasi bisa mengajar di sekolah swasta, soal usulan dewan agar Pemda mengintervensi sekolah swasta untuk menerima para guru inpassing menurutnya itu bisa dilakukan mereka secara mandiri.
Alasan para guru tersebut diluar skema PPPK Paruh Waktu karena masa kerja mereka kurang dari dua tahun, kendati telah masuk dalam sistem Dapodik dan mendapatkan sertifikasi.
Di Lombok Tengah kelebihan guru sebanyak 1.023 orang, soal ini ucap Sekda, telah meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan redistribusi guru baik PPPK, PPPK Paruh Waktu maupun PNS.
Formasi PPPK penuh waktu pada tahun 2024 merupakan formasi terakhir yang dibuka, jika nanti seandainya masih ada kekurangan guru maka formasi yang dibuka melalui CPNS.
“Kita diskusikan karena beragam besaran gajinya, ada yang bersumber dari APBD, ada yang dari dana kapitasi dan jasa pelayanan kesehatan ada yang dari BOS juga. Satuan waktunya juga beda – beda ada yang sekian rupiah per bulan, ada yang sekian rupiah perjam ada juga yang fluktuatif karena skemanya beda-beda,” terangnya.
Jumlah keseluruhan tenaga honorer yang diputus kontraknya tahun 2026 sebanyak 1.484 dengan rincian 353 tenaga kesehatan, 715 guru, 414 tenaga teknis dan administrasi. (nis)






