LOMBOK — Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ustadzah dan sejumlah santriwatinya. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya rekaman pengakuan seorang ustadzah yang mengaku menjadi korban dari pimpinan Ponpes. Setelah itu, sejumlah santriwati akhirnya membuka apa yang menimpa mereka juga.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengaku telah melaporkan kasus ini ke unit PPA Polres Lombok Tengah, Kamis, 15 Januari 2026.
“Aduan sudah kami masukan kemarin,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.
Joko menceritakan, rekaman yang tersebar di dalam lingkungan pondok memicu keresahan banyak santriwati. Kondisi ini juga berdampak pada psikologis para santri.
“Santri-santri ini ketakutan, akhirnya datang ke kami untuk meminta perlindungan,” ungkapnya.
Masih dari cerita Joko, setelah rekaman tersebut beredar. Para santriwati di pondok pesantren dipaksa melakukan sumpah nyatoq untuk menyatakan bahwa mereka tidak melakukan fitnah. Kondisi tersebut membuat sejumlah santriwati merasa tertekan dan ketakutan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima LPA Mataram, terdapat lima santriwati yang melapor. LPA kemudian melaporkan dugaan kekerasan psikis tersebut ke Polres Lombok Tengah.
“Menurut kami ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan psikis,” ujarnya.
Joko menjelaskan, para santriwati tersebut mengalami ketakutan saat diminta melakukan sumpah nyatoq. Akibatnya, mereka memilih melarikan diri dan keluar dari pondok pesantren serta tidak melanjutkan pendidikan di sana.
“Mereka ketakutan. Saya sampaikan, untuk apa kembali ke pondok, akhirnya mereka keluar. Bahkan ada informasi jika ingin keluar dari pondok diminta membayar denda,” ungkapnya lagi.
Joko menambahkan, lima santriwati yang didampingi LPA tidak mengikuti sumpah nyatoq. Itu juga sesuai permintaan dari dirinya.
“Yang lima ini kami minta untuk tidak hadir,” jelasnya.
Dosen Unram ini menyebutkan jumlah korban dugaan pelecehan seksual masih belum didalami secara menyeluruh. Namun, fakta yang saat ini ada adalah rekaman pengakuan ustadzah yang menyatakan telah menjadi korban sejak masih duduk di bangku MA di ponpes setempat.
“Kalau pengakuannya sejak madrasah, berarti terjadi saat masih usia anak. Ini yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut,” katanya.
LPA Mataram masih melakukan pendampingan terhadap lima santriwati tersebut. Sementara ustadzah masih berada di dalam pondok pesantren dan belum dapat didampingi.
“Untuk lima santriwati ini mereka mengaku pernah hampir dilecehkan namun menolak. Ada satu yang mengalami percobaan pelecehan dan satu yang mengaku pernah dicabuli,” bebernya.
Soal modus, Joko mengungkapkan berdasarkan pengakuan korban oknum pimpinan pondok pesantren diduga mengiming-imingi santriwati dengan janji doa saat berkhalwat agar cepat mendapatkan pekerjaan.
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang pihaknya terima.
“Setelah saya cek dan konfirmasi di SPKT belum ada masuk laporannya,” kata Brata singkat.(hil)





