LOMBOK – Kades Desa Selebung, Kecamatan Batukliang Agus Kusumahadi mengukuhkan kepengurusan Krame adat Dusun dan Krame Adat Desa. Hal ini bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Sasak.
Setelah dikukuhkan oleh Kades, sebanyak 50 pengurus Krama Adat Dusun dan Krame Adat Desa Selebung diberikan beban berat. Beban itu tidak lain untuk mengembalikan kehormatan Suku Sasak yang selama ini sudah banyak yang terinjak-injak oleh perkembangan zaman.
“Momentum ini adalah waktu untuk kita memperbaiki diri, banyak orang pintar namun adabnya yang masih kurang. Kita melihat generasi kita yang sekarang, Bahasa alus saja cenderung dianggap sebagai Bahasa datu/raden, bukan sebagai Bahasa keagungan kita. Makanya kita harus membangun struktur niki untuk memperkuat awik-awik/aturan-aturan yang akan kita bangun di Desa. Jangan sampai anak cucu kita tidak tahu adat sendiri, itu salah satu tugasnya,” tegas Kades Selebung, Selasa (7/1/2025).
Katanya, nilai-nilai adat istiadat yang belakangan ini sudah tergerus modernisasi harus dilestarikan kembali. Masalahnya, jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menjadikan generasi saat ini lupa akan jati dirinya sebagai Suku Sasak yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan adat istiadat.
Bila perlu, lanjut dia, pengurus Krama Desa harus bisa membantu membuat awik-awik/aturan-aturan tentang adat istiadat yang kita butuhkan ditengah-tengah masyarakat, sehingga nantinya akan ada regenerasi untuk kedepannya.
Tentunya, untuk membuat program yang teroganisir dan terarah untuk memuluskan tujuan Bersama untuk kedepannya. “Harus ada komunikasi dan koordinasi antara dusun yang satu dengan dusun yang lain,” katanya.
Selain itu, tugas lainnya tidak lain juga untuk menjaga kondusifitas dan menyelesaikan masalah-masalah di masing-masing wilayah Dusun.
Sehingga, masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat dusun/kekadusan, tidak lantas langsung dibawa ke tingkat desa maupun kabupaten.
Menurut dia, Krama Desa ini diharapkan menjadi wahana untuk membantu kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
Ditambahkan Agus, kepada semua pengurus bahwa pemerinta desa pasti akan lebih memperhatikan kesejahteraan para pengurus Krama Adat Dusun dan Krama Adat Desa.
Berbicara tentang teknis, Agus menyontohkan bahwa Kepala Desa bisa saja menganggarkan melalui ADD maupun DD, bahkan PADes serta melalui skema lainnya untuk pembelian baju seragam berupa pakaian adat para pengurus Krama Desa agar mereka merasa diperhatikan dan bisa langsung untuk praktik terkait dengan hal-hal dasar dalam adat istiadat, seperti cara menggunakan pakaian adat yang baik, cara merarik/ menikah yang baik, dan lain sebagainya terkait dengan masalah adat.
“Bagaimana caranya, insyaaallah desa bisa memfasilitasi terkait hal itu,” yakinnya.(red)