Cuaca Ekstrem, Kenapa Dana BTT Lombok Tengah Berkurang?

oleh -1336 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Salah seorang warga melintas di rumah yang atapnya disapu angin puting beliung di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note mengatakan anggaran dana bantuan tak terduga (BTT) yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana tahun 2026 mengalami pengurangan. Dana BTT tahun ini sebesar Rp 2,5 miliar, sementara tahun 2025 Rp 7 miliar.

 

Tapi Arman yakin, meskipun dana BTT menurun tajam tahun 2026 namun berpotensi bisa bertambah.  Sebab, yang ini sifatnya dari APBD induk, nanti saat APBD perubahan ada banyak potensi untuk pengganggaran.

Baca Juga  11 Regions in Eastern Indonesia Witness the Hybrid Solar Eclipse Phenomenon

“Pada dasarnya secara regulasi keuangan kita diperkenankan menambah BTT,” terangnya kepada media, Selasa 20 Januari 2026.

Dijelaskannya, dana BTT tidak dibatasi besaran penggunaannya selama ada status kebencanaan yang telah ditetapkan. Tapi ada batasan waktu penggunaan yang singkat sehingga hanya diperbolehkan pada hal yang mendesak seperti, pembangunan jembatan darurat, ruang kelas darurat bukan untuk bangunan permanen baru.

 

Tidak hanya untuk bencana fisik, namun dana BTT juga bisa dialokasikan kepada bencana sosial. “Beberapa penggunaan bencana itu kan harus yang sifatnya mendesak,” terangnya.

Baca Juga  Ini Penyebab Syawal Tusuk Doni Hingga Tewas

 

Di luar dana BTT, Pemkab juga telah menganggarkan dana untuk bantuan kedaruratan di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) seperti makan dan minuman untuk korban bencana. Sementara untuk pakaian dan perlengkapan lain dianggarkan pada Dinas Sosial.

 

Lebih lanjut, pihaknya menunggu pengajuan permintaan dari BPBD kendati telah ada peningkatan status kebencanaan di Lombok Tengah.

Baca Juga  Dilaporkan Ada Begal Payudara di Tonjeng Beru Praya

Ditambahkan dia, BPBD selaku OPD yang menangani bencana bisa mengajukan permintaan dana BTT dan akan dibuatkan SK bupati terkait hal tersebut.

“Begitu ada penetapan status kebencanaan kami wajib mengeluarkan karena penggunaan dana BTT itu dalam keadaan darurat,” jelasnya.

 

“BTT itu kan bukan cuma untuk bencana alam, sesuai penggunaannya itu belanja tidak terduga termasuk yang tidak direncanakan,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.