Sekolah Swasta Dipersulit Pengurusan Izin di Lombok Tengah

oleh -1283 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Perwakilan dari Forum Sekolah Swasta Lombok Tengah melakukan hearing di Aula DPRD Loteng, Rabu 21 Januari 2026.

 

 

LOMBOK – Forum Sekolah Swasta Lombok Tengah mendatangi Kantor DPRD setempat, pada Rabu 21 Januari 2026.

Mereka menuntut agar soal pengurusan izin dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) dengan sistem one single submission (OSS).

 

Sementara forum ini mereka meminta agar perpanjangan izin yang diberikan untuk SD dan SMP swasta sama seperti izin untuk TK dan PAUD yakni, selama 5 tahun sesuai dengan Permendikbud bukan hanya 2 tahun.

 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta Lombok Tengah, Nursiah mengatakan dalam pengurusan izin setiap sekolah harus mengajukan NIB, sertifikat tanah, pajak serta gambar denah bangunan dan mengeluarkan sejumlah uang untuk jasa konsultan hingga puluhan juta setiap perpanjangan izin dan persyaratan lainnya.

Baca Juga  Tidak Dapat Suara, Caleg PKS Tarik Bantuan Semen di Masjid

 

“Per satu bangunan kurang lebih Rp 300 ribu dikenakan, itu saja jika kita punya gedung sepuluh sudah Rp 3 juta. Kadang ada yang lebih 10 kita punya gedung dikalikan Rp 300 ribu ya jadi banyak,” katanya kepada media.

 

Pengurusan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud juga dianggap mereka sangat rumit. Sebab, penguploadan data mereka ke pusat yang tidak boleh diwakilkan. Menurut Nursiah, hal tersebut seharusnya bisa dilakukan oleh operator sekolah.

Baca Juga  Ketua Majelis Hakim Buka Aliran Dana Taktis BLUD RSUD Praya

 

 

Di tempat hearing, Kepala Bidang SMP Dikbud Lombok Tengah, Lalu Rupawan Joni mengatakan bahwa terkait persoalan ini cukup melalui diskusi dengan pihaknya dan dengan DPMPSPT.

 

Sementara itu pihaknya tak bermaksud membedakan antara sekolah PAUD dan TK dengan SD dan SMP swasta dalam memperpanjang izin operasional. Karena pada jenjang SD dan SMP membutuhkan lebih banyak fasilitas daripada PAUD dan TK seperti, laboratorium dan perpustakaan sehingga syarat yang dibutuhkan untuk diupload dalam OSS lebih banyak.

Baca Juga  Ini Daftar 118 Kades Dapat ‘Bonus’ Perpanjangan Masa Jabatan di Lombok Tengah

 

Dikbud dalam hal ini berdasarkan aturan yang berlaku, kata Joni, hanya memberikan rekomendasi sedangkan terkait masa perpanjangan izin melalui DPMPSPT.

 

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani yang menerima hearing forum berjanji jika aspirasi para kepala sekolah swasta akan disampaikan langsung kepada pimpinan Dikbud dan DPMPSPT.

 

Hamzan berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Dikbud dan DPMPSPT dan meminta mencarikan solusi.

“Apa yang jadi tuntutan bapak dan ibu kami tampung, kami akan sampaikan secepatnya,” janji Hamzan.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.