LOMBOK – Jalan bypass BIL – Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah amblas lagi. Padahal perbaikan jalan ini belum genap setahun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian mengatakan jalan itu merupakan wewenang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTB.
Kata Rahadian, tanpa diusulkan oleh Pemkab Lombok Tengah, BPJN sudah mengetahui kondisi jalan tersebut karena memiliki tim survei tersendiri. Sementara itu soal penyebab jalan ini beberapa kali amblas masih dikaji dan didalami.
“Terakhir kemarin saya dengar dalam rapat beberapa waktu lalu mereka akan menggandeng ITB mencari tau penyebab dan solusinya seperti apa karena sudah kejadian beberapa kali,” ungkapnya kepada koranlombok.id, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Rahadian, penangan yang sempat dilakukan sebelumnya bersifat sementara untuk menyambut MotoGP di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Pihaknya di PUPR Lombok Tengah tidak berwenang dan diminta melakukan perbaikan.
“Kecuali ada kejadian mendadak kalau kita tau baru menghubungi mereka (BPJN), kan punya tim survei juga mereka yang mengusulkan dan merencanakan itu,” tegasnya.
Akibat amblasnya jalan tersebut, muncul patahan aspal pada ruas jalan yang cukup tinggi yang sulit bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat. Terlebih mobil jenis sedan.
Dia menyebutkan, ini wewenang Dinas Perhubungan untuk memberikan rambu peringatan bagi pengendara yang melintas di sana.
“Perlu diberikan tanda atau rambu,” singkatnya.(nis)





