Polisi Periksa Terlapor Dugaan PPPK ‘Siluman’ di Puskesmas Kopang

oleh -1446 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Terlapor sedang diperiksa secara tertutup di Ruang Pidum Polres Lombok Tengah, Senin, 26 Januari 2026.

 

 

LOMBOK – Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lombok Tengah memeriksa terlapor kasus dugaan PPPK ‘siluman’ di Puskesmas Kopang inisial, BSU. Wanita ini diperiksa setelah Kepala Puskesmas Kopang Dwi Juniarti melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan dirinya dan stempel puskesmas, Selasa 13 Januari 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan jika hari ini ada pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Kepala Puskesmas Kopang.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar 1 hingga 2 jam kurang lebih, karena kami tidak terlalu menghitung durasinya,” terangnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Senin, 26 Januari 2026.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen, stempel dan tandatangan yang menyangkut PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Kopang.

Baca Juga  KNPI Akan Kawal Pembangunan di Lombok Tengah

 

Brata menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Selain yang kemarin sudah dimintai keterangan, kemudian hari ini terlapor sedang menjalani klarifikasi. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan menghubungi kembali,” singkat Brata.

Dalam kasus ini, ada sejumlah pihak telah diperiksa termasuk terlapor.

 

Di samping itu, terlapor BSU yang ditemui di Polres menolak untuk diwawancarai media. Pihak keluarga mengaku jika BSU belum siap untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sekarang belum bersedia, mohon maaf,” kata salah satu keluarga BSU yang tidak menyebutkan identitasnya.

Baca Juga  Harga Tomat Melambung Tinggi, Cabai Rawit Anjlok

 

 

Sebelumnya, Kepala UPT BLUD Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti melaporkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Polres, Selasa, 13 Januari 2026. Wanita itu dilaporkan atas sangkaan telah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel puskesmas.

 

Juniarti menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertanggal 5 Januari 2025 dengan penempatan tugas di Puskesmas Kopang. Kapus menegaskan, selama ini tidak pernah ada tenaga honorer atas nama terlapor.

 

“Surat pemalsuan itu bukan tandatangan saya dan stempel Puskesmas Kopang,” tegasnya kepada Koranlombok.id di polres saat melapor.

Baca Juga  Polisi Ciduk Mucikari Kasus Prostitusi Asal Kecamatan Jonggat

 

Sementara itu terkait beredarnya pemberitaan di media sosial yang menyebut Kapus menerima uang suap. Dia dengan tegas membantah tudingan itu semua.

“Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah bertemu dengan terlapor,” katanya.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Dwi Juniarti juga melaporkan terlapor dengan sangkaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terkait tuduhan menerima uang.

 

“Saya merasa telah dicemarkan nama baik, ini menjadi salah satu alasan saya juga melaporkan kasus ini. Saya juga tidak pernah bertemu dan kenal bersangkutan, tetapi tiba-tiba muncul SK karena saya tidak pernah memiliki staf atas nama terlapor,” tegasnya lagi.(hil)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.