Polisi Ciduk Mucikari Kasus Prostitusi Asal Kecamatan Jonggat

oleh -1965 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Moh. Nasrullah menunjukkan para tersangka beberapa kasus, Selasa (19/3/2024).

LOMBOK – Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil menangkap satu terduga pelaku yang bertindak sebagai mucikari atau germo kasus prostitusi. Lokasi kejadian di salah satu hotel di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.

Selain menangkap mucikari, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel genggam dan dua tas abu merk channel beserta uang tunai Rp. 800 ribu diduga hasil dari transaksi dengan pelanggan.

Kasus ini terungkap saat bulan Ramadan, tepatnya tanggal 9 Maret 2024. Adapun tersangka kasus bisnis seks ini seorang wanita berinisial, HR asal Kecamatan Jonggat. Praktek tersebut dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah tempat, tergantung dari permintaan pengguna jasa seks. Tariff sekali kencan Rp. 800 ribu.

Baca Juga  Bawaslu Temukan 32 Kampanye Tanpa STTP, Jika Diulangi Bakal Dibubarkan

 

“Jadi mereka komunikasi lewat chat-chatan via WA, sudah ditargetkan dan begitu dapat informasi kita langsung tindak,” terang Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Moh Nasrullah kepada media, Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatan tersangka muncikari kini diancam dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun.

“Jumlah korban saat ini masih satu orang, kemungkinan masih ada lagi tapi dalam pengembangan penyidik mencurigai masih ada transaksi, mohon doanya tersangka bisa terbuka sehingga mengurangi praktek prostitusi di Lombok Tengah,” tegasnya.

Baca Juga  Ngamuk, Pemuda Bacok Tiga Warga di Desa Teruwai

 

Dari operasi pengungkapan kasus ini selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani yang dilaksanakan 26 Februari sampai 10 Maret 2024. Selain itu, jajaran Polres berhasil menciduk juga 14 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian dan dua orang tersangka kasus tindak pidana ringan karena kepemilikan minuman keras.

“Jadi total tersangka ada 17 orang,” ungkapnya.

Kompol Nasrullah menyampaikan, dari dua kasus target operasi kasus perjudian pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus, untuk kasus prostitusi satu berhasil diungkap dan kasus minuman keras dari dua kasus terungkap 11 kasus. Selain itu hasil operasi tersebut turut diamankan sejumlah minuman keras dengan rincian, 142 botol bir, 1 botol anggur, 335 botol minuman tradisional jenis brem, 10 botol arak, 80 botol tuak.

Baca Juga  Tim SAR Masih Lekukan Pencarian Orang Hilang di Pantai Mawun

“Untuk capaian Polres Lombok Tengah selama operasi pekat, Satreskrim berhasil 150 persen. Untuk Satnarkoba di bagian minuman keras berhasil 550 persen karena target operasi dua kasus yang terungkap 11 kasus,” bebernya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.