LOMBOK – Anggota Polsek Praya Timur menangkap pelaku pencuri sepeda motor di parkiran Alfamart Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu 18 Februari 2026.
”Pelaku inisial LAH alias Gatot kita tangkap di rumahnya berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” terang Kapolsek Praya Timur AKP Sri Bagyo.
Kapolsek menyampaikan peristiwa curanmor ini terjadi sekitar pukul 13.45 WITA. Korban atas nama Nurmala Sari usia 19 tahun seorang pelajar, memarkir sepeda motor miliknya di parkiran Alfamart saat hendak membeli minuman.
”Namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkannya,” ceritanya.
Saat berada di dalam toko, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah timur. Salah seorang saksi sempat melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun mengira kendaraan itu milik pelaku sendiri karena sudah saling mengenal.
”Korban baru menyadari motornya hilang setelah keluar dari toko dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan segera melaporkan ke Polsek Praya Timur,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Praya Timur langsung mendatangi lokasi kejadian olah TKP. Termasuk memeriksa beberapa saksi dan mengecek rekaman CCTV toko Alfamart.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pelaku beserta sepeda motor hasil curian masih berada di rumah pelaku. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
”Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terangnya.(hil)







