Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Asusila Terlapor Pimpinan Ponpes di Praya Timur

oleh -568 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK. ID/ Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah : AKP Punguan Hutahaean

 

 

LOMBOK – Kepolisian Resor Lombok Tengah telah memeriksa sebanyak 12 orang terkait kasus dugaan tindak asusila dengan terlapor oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Polda NTB.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengakatan bahwa perkara tersebut sudah ditangani Polda NTB.

“Sudah ditangani Polda sekarang,” terang kepada Koranlombok.id, Senin 23 Februari 2026.

 

Sebelum penanganan diambil alih Polda, pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Mereka terdiri dari pihak yang diduga mengalami peristiwa, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Baca Juga  Kafe Illegal Diduga Penyumbang Kasus HIV/AIDS di Lombok Barat

 

“Pihak-pihak yang mengalami sama yang mengetahui,” bebernya.

 

Punguan menambahkan, pada tingkat Polres Lombok Tengah sempat dilakukan penanganan terkait dugaan berupa kekerasan psikis. Namun untuk perkembangan lebih lanjut termasuk status hukum terlapor maupun kemungkinan adanya tersangka, ia mempersilakan mengkonfirmasi pihak Polda NTB.

 

“Selebihnya nanti bisa konfirmasi langsung ke Polda ya,” jawabnya singkat.

 

 

Sebelumnya, terlapor dalam kasus ini Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, H. Taufiq Firdaus membantah semua tuduhan yang mengarah kepada dirinya. Ia dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah, 15 Januari 2026 atas sangkaan telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang ustadzah dan sejumlah santriwati.

Baca Juga  Pembangunan Villa Diduga Tak Ada Izin, Begini Hasil Komisi II Cek Lapangan

Ustadz Taufiq menegaskan, dirinya tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan. Termasuk soal dirinya meminta santriwati melakukan sumpah nyatoq juga tidak benar. Tapi diakuinya ada kelompok masyarakat yang datang meminta dirinya bersumpah atas nama Alquran pada tanggal 14 Januari 2026. Saat itu sepulang dirinya dari ibadah umrah.

 

“Karena tidak pernah terjadi apa-apa saya pun bersumpah,” ungkapnya di  Desa Marong, Minggu 1 Februari 2026.

 

Katanya, akibat adanya pemberitaan ini Ponpes merasa dirugikan dan menyerang kondisi psikologis anak didiknya. Selain itu, sejumlah wali murid cerita Taufiq, ada yang memindahkan anak-anak mereka belajar dari Ponpes yang dipimpin.

Baca Juga  Kapolres Beberkan Kronologi Pemuda Diracun di Desa Montong Ajan

Awal mula adanya isu, kata Ustadz Taufiq, dimulai dari sejumlah oknum yang merekam perkataan salah satu pengajar berinisial I yang sedang dalam keadaan tak sadarkan diri karena mengalami diduga kesurupan. Disebutkan Taufiq, biasanya dalam kondisi tersebut diketahui I kadang berbicara tak terkontrol apalagi jika mengalami kondisi tertekan secara psikologis. Sehingga perkataan I dalam rekaman menurut Taufiq dipelintir oleh sejumlah oknum dan media serta rekaman tersebut dijadikan bukti pengaduan ke LPA Mataram.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.