LOMBOK – Sebelum masuknya bulan Suci Ramadan, kasus perceraian di Kabupaten Lombok Tengah tinggi. Sehari masuk dari 10 sampai 15 perkara. Namun di momen Ramadan 2026 menurun.
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Praya Kelas IB, Muhammad Asim mengungkapkan bahwa sebelum Ramadan jumlah perkara perceraian yang masuk bisa mencapai 10 hingga 15 perkara per hari.
“Sedangkan pada bulan Ramadan kadang hanya ada 3 sampai 5 perkara per hari,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Senin 2 Maret 2026.
Asim menjelaskan, sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, total perkara yang masuk hampir mencapai 300 perkara. Jumlah tersebut tidak hanya perkara perceraian, tetapi juga meliputi perkara waris, harta bersama, penetapan ahli waris, serta berbagai gugatan lainnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 total perkara yang masuk tercatat sebanyak 2.173 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri mendominasi.
“Untuk perceraian gugat, sebanyak 1.210 perkara diajukan oleh istri, sedangkan yang diajukan oleh suami sebanyak 227 perkara pada tahun 2025,” beber Muhammad Asim.
Menurut Asim, faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian selama ini didominasi oleh persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran serta ada pihak ketiga.
“Itu semua terjadi karena faktor ekonomi dan adanya orang ketiga,” tegasnya.
Terkait wilayah dengan angka perceraian tertinggi, dia menyebut hampir seluruh wilayah di Lombok Tengah relatif merata, meski wilayah bagian utara tercatat lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya.(hil)





