BGN Tutup Tiga Dapur MBG di Lombok Tengah

oleh -1182 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ini SPPG Desa Darmaji, Kecamatan Kopang yang masih ditutup sementara pasca insiden keracunan.

 

 

LOMBOK – Sampai saat ini terdapat tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Lombok Tengah yang dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian ini sementara atas kasus yang ditemukan. Dua dapur dikarenakan kualitas makanan yang diberikan pada Selasa, 10 Maret 2026 bermasalah.

 

Dua SPPG ini berada di Desa Ketara, Kecamatan Pujut yang diketahui menu bolu kukusnya ditemukan banyak belatung. Sedangkan SPPG di Desa Bakan, Kecamatan Janapria juga dihentikan sementara karena roti yang diberikan kepada penerima menfaat berjamur.

 

“Yang distop sementara operasional SPPG ada dua yaitu di Ketare, Pujut dan di Bakan, Janapria diluar yang Darmaji, Kopang,” ungkap Kepala Sekretariat Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Setiawan kepada Koranlombok.id melalui whatsapp, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga  BNPT Akan Kontrol Masjid, Dewan Supli: Saya Menolak!

 

Kata Setiawan, pihaknya tak mengetahui secara pasti sampai kapan pemberhentian diberlakukan. Begitu juga terkait sanksi yang akan diberikan oleh BGN.

Di samping itu, sebelumnya SPPG di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang sampai saat ini juga masih diberhentikan sementara imbas insiden 38 siswa mengalami keracunan susu kemasan yang dibagikan pada 17 Januari 2026.

 

Sebelumnya, Setiawan kepada Koranlombok.id mengatakan dengan ditutupnya dapur di Darmaji tersebut sejumlah orang menjadi terdampak baik pekerja dan relawan sampai dengan penerima manfaat yang tidak bisa terlayani.

 

“Kami harap tidak ada lagi kejadian menonjol apalagi kejadian luar biasa, tidak ada lagi SPPG yang ditutup. Karena kenapa karena pekerja itu kami upayakan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan,” tegasnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga  Evakuasi 28 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, Empat Ditemukan Meninggal

 

Sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui pasti kelanjutan proses sanksi atau pemberian surat peringatan yang diberikan kepada SPPG Darmaji. Biasanya, setiap SP yang diberikan oleh BGN harus diselesaikan selama tujuh hari baik SP satu, kedua ataupun ketiga.

 

Di tempat yang sama, Kordinator Wilayah BGN Lombok Tengah, M. Ihsan mengatakan soal SPPG di Desa Darmaji sampai saat ini masih tutup dan terpaksa penerima manfaat yang dilayani tidak mendapatkan penyaluran.

“Ini menjadi pelajaran bagi SPPG lain agar lebih aware dan lebih perhatian lagi, baik itu Kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, mitra dan yayasan itu sama – sama berkolaborasi agar tidak ada kejadian luar biasa dan bahan baku yang masuk sesuai dengan SOP nya, ketika ada bahan yang tidak sesuai silakan Kepala SPPG menolak bahan untuk masuk,” katanya.

Baca Juga  Klaim Produksi Gabah 120 Ribu Ton, Bupati Pathul Bersyukur

 

Soal tindak kelalaian yang dilakukan oleh SPPG Darmaji ucap Ihsan, BGN masih melakukan investigasi bagaimana produk susu tersebut dapat lolos. Berdasarkan uji lab dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah dan BPPOMĀ  Mataram diketahui makanan yang diberikan terkandung bakteri e-coli yang biasanya terdapat pada air.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.