LOMBOK – Ketua Sekretariat Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Setiawan mengungkapkan belum ada mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang memenuhi Berita Acara Perbaikan (BAP) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sekarang ini kan teman-teman Kepala SPPG sudah diminta Kareg dan Korwil itu berita acara perbaikan dalam kurun waktu sekian hari, apakah ada tindak lanjut dari mitra atau tidak. Biasanya ini harus dilaporkan ke pusat tapi ada yang melaporkan dan ada yang tidak, ini jadi persoalan,” ungkapnya kepada Koranlombok.id di Kantor Bupati, Rabu 25 Maret 2026.
Sementara itu pihak BGN akan membuat tim untuk mengklasifikasikan SPPG mana saja yang belum memenuhi hal tersebut. Sedangkan Satgas hanya menunggu kebijakan dari pusat untuk dilaksanakan.
Setiawan setuju pihak BGN menindak SPPG yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sementara itu sebelumnya seluruh SPPG telah mengurus Sertifikat Laik Higienitas dan Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal untuk syarat percepatan pembangunan.
“Sekarang ini kan ke mutu dan kualitas, SLHS itu kan ada jangka waktunya tidak berlaku sepanjang (beroperasi) itu, tidak. Nanti kan ada evaluasi sama juga dengan sertifikat halal, dulu di instrumen IPAL itu hanya apakah ada atau tidak, besok harus lebih ketat,” ucapnya.
Tenaga Ahli Wakil Ketua III BGN Dian Islamiati Fatwa sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak terhadap 12 dapur di Lombok Tengah. Salah satunya di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya. Di sana ditemukan sejumlah komponen tidak sesuai dengan standar pelaksanaan dan teknis seperti penggunaan kulkas bekas, lantai dapur yang belum dilapisi oleh epoksi, dinding yang belum dilengkapi lapisan waterproof dan ruangan dapur yang belum dilengkapi pendingin ruangan.
Selain itu tempat pencucian ompreng berdekatan dengan toilet dan kulkas yang digunakan tidak cukup dingin untuk membunuh bakteri pada bahan makanan yang disimpan. Sementara itu garam yang digunakan juga bukan garam beryodium.
“Ini sebenarnya dapur yang tidak layak beroperasi,” tegas Dian saat sidak, Minggu 15 Maret 2026.
Sementara itu SPPG lainnya yakni yang berada di Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat diketahui telah diberlakukan suspend karena tidak memenuhi juknis dan diminta segera memenuhi selama dua minggu kedepan dan jika tidak dipenuhi maka akan ditutup secara permanen.
Dian juga mengatakan hingga saat ini sudah ada 718 SPPG yang diberlakukan suspend dari 1.512 SPPG yang telah ditinjau oleh pihaknya di wilayah Indonesia bagian timur dan kemungkinan akan bertambah jika BAP yang dikirimkan ke Jakarta menunjukan pelanggaran serupa. (nis/hlm)





