LOMBOK – Harga isi ulang tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di sejumlah pengecer sekitar Pasar Karang Bulayak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah menyentuh harga Rp 35 ribu per tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Lalu Setiawan memastikan tidak ada kenaikan harga elpiji subsidi. Sebab, kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pertamina yang hanya memperbolehkan bahan bakar tersebut dijual tidak sampai pengecer.
“Kenapa dianggap langka cuma karena kebijakan BPH Migas dan Pertamina LPG itu tidak boleh sampai pengecer, sekarang hanya sampai pangkalan. Dulu ketika sampai di pengecer orang-orang cepet dapat kan, maka saya akan bicara dengan agen dan pangkalan untuk mensiasati,” terangnya.
Sementara itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal melonjaknya harga tabung gas elpiji dan masih mengidentifikasi apakah toko yang bersangkutan merupakan agen ataukah pangkalan.
“HET tidak ada laporan kenaikan tetap Rp 18 ribu, sekarang sedang kami data di Pasar Karang Bulayak kenapa dia menjual sampai Rp 35 ribu,” tegasnya.
Katanya, kuota elpiji subsidi untuk Kabupaten Lombok Tengah selama tahun 2026 sebesar 24.784 metrik ton atau sama dengan sebesar 74.352 tabung gas, namun berkaca pada tahun lalu adanya kekurangan pihaknya meminta tambahan kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Selain itu pihaknya masih menghimpun data dari setiap agen dimana saja pangkalan mereka dan berapa jatah tabung gas yang dijual oleh setiap pangkalan.
Sambung Setiawan pihaknya masih akan mengusulkan regulasi agar ASN dengan jabatan dan golongan tertentu agar tidak menggunakan gas LPG subsidi.
Lebih lanjut dirinya juga akan bekerjasama dengan Hiswana Migas agar para ASN dan pejabat di Lingkungan Pemkab Loteng bisa menukarkan dua atau tiga tabung gas subsidi milik mereka dengan satu tabung gas non subsidi berukuran lima kilogram.
“Tahap pertama juga termasuk di DPRD kami menyampaikan setuju, kan itu untuk warga miskin yang tiga kilo itu termasuk juga guru akan kita sampaikan sehingga jatah bagi masyarakat miskin tidak dipakai haknya sama pejabat – pejabat ini,” tegasnya.(nis)





