Mulai Senin, Seribu Lebih Nakes PPPK PW Lombok Tengah Mogok Kerja Sepekan

oleh -1556 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Forum Nakes Lombok Tengah Sumarni saat menunjukkan kontrak perjanjian PPPK PW.

 

LOMBOK – Tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang tergabung dalam Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (Bangkit) menyampaikan rilis kepada media terkait keputusan bersama untuk melakukan aksi mogok kerja selama sepekan. Baik yang bertugas di Puskesmas hingga RSUD Praya.

 

Koordinator Nakes PPPK PW, Sumarni membeberkan jika pihaknya telah melayangkan surat atas nama forum kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

“Maka kami akan melakukan tindakan tidak hadir bekerja atau mogok kerja selama satu minggu kedepan secara serentak terhitung sejak tanggal 20 sampai 27 April 2026,” terangnya melalui sambungan telepon, Sabtu 18 April 2026.

 

Katanya, tenaga kesehatan PPPK PW bertugas di RSUD Praya dan Puskesmas berada di 12 kecamatan termasuk Dikes terhitung sebanyak 1.530 orang. Dibeberkannya, setiap puskesmas memiliki tenaga kesehatan bervariasi dari 20 sampai 50 atau 70 orang petugas. Sementara di RSUD Praya sekitar 200 orang dengan berbagai macam posisi mulai dari administrasi, customer service, sopir ambulance hingga bidan dan perawat yang menjadi mayoritas.

Baca Juga  Kompak Tiga Tersangka Terduga Pembunuh Brigadir Esco Gugat Polres Lombok Barat

“Besok saat melakukan mogok kerja kami akan memasang spanduk di RSUD Paya dan setiap Puskesmas terkait pemberitahuan kepada masyarakat bahwa kami sedang mogok kerja,” bebernya.

 

Sumarni menegaskan, pihaknya tidak ada niat untuk tidak melayani masyarakat. Tapi lebih dari aksi ini diharapkan untuk mendapatkan upah layak dan bisa diakomodir pemerintah kabupaten.

Baca Juga  Paslon Luthfi - Wahid Persoalkan Posisi Ketua KPU Lombok Timur

 

“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan mogok kerja yang mungkin bisa merugikan masyarakat,” katanya.

 

Pihaknya akan melihat respons Pemkab Lombok Tengah untuk memenuhi tuntutan mereka selama mogok kerja akan dilakukan. Jika tidak ada tanggapan pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Sebelumnya saat melakukan aksi di DPRD dan disusul dengan menemui Wakil Bupati Nursiah masih belum menemukan titik temu.(nis)

 

 

Berikut 6 poin tuntutan Nakes PPPK PW Lombok Tengah:

 

  1. Meninjau ulang SK yang telah di tandatangani agar segera dilakukan perubahan.
  2. Menaikkan upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan UMR Lombok Tengah, sesuai dengan Diktum ke-19 Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
  3. Menyediakan sumber pendanaan melalui optimalisasi belanja tidak terduga serta sumber-sumber lain yang diizinkan regulasi, sebagaimana diatur dalam Diktum ke-20 Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
  4. Menetapkan jam kerja yang jelas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi PPPK paruh waktu, bukan membebani pegawai dengan jam kerja penuh tanpa kompensasi yang layak.
  5. Mendorong Pemda Lombok Tengah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK murni.
  6. Membuka ruang dialog seluas-luas dengan melibatkan perwakilan PPPK paruh waktu untuk membahas secara detail skema pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga  Pathul Pertimbangkan Rencana Kenaikan Pajak, Apakah Anda Setuju?

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.