Dari Tiga Terdakwa Korupsi PJJ, Lalu Karyawan Dituntut Paling Berat

oleh -773 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Suasana sidang kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Bapenda Lombok Tengah di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis 23 April 2026.

 

 

LOMBOK –  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut perampasan aset tiga orang terdakwa kasus korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah periode 2019 – 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan langkah penyitaan harta tersebut adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal, sekaligus untuk memiskinkan pelaku korupsi.

 

“Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” terangnya Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga  Daftar 35 Cabor Dukung Firman Wijaya jadi Ketua KONI Lombok Tengah

 

​Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021. Karyawan dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

 

​Jaksa menegaskan, apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Lapor Balik, Terlapor Bantah Setubuhi Siswi SLB di Praya Tengah

Terdakwa kedua, Jalaludin mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekaligus mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta.

 

Selain itu Jalal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585, nantinya jika ada kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Banjir Tiga Desa, Pathul Benarkan Dampak Hutan Gundul dan Pengerukan Bukit

 

​”Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Bappenda Lombok Tengah dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta,” ucapnya.

 

Pembacaan surat tuntutan tersebut dilakukan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.