Batal Mogok Kerja, Nakes PPPK PW Dijanjikan di APBD Perubahan 2026

oleh -177 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua BANGKIT Lombok Tengah / Sumarni

 

 

 

LOMBOK – Sebanyak 1.530 orang tenaga kesehatan (Nakes) PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah batal menggelar aksi mogok kerja pada Senin, 27 April 2026. Alasannya karena pemerintah kabupaten melalui Wakil Bupati Nursiah berjanji akan memenuhi dua poin tuntutan mereka. Pertama soal pengupahan dan soal status mereka agar bisa menjadi PPPK reguler atau penuh waktu.

Ketua Barisan Pejuang Kesejahteraan di Instansi Kesehatan (BANGKIT) Lombok Tengah, Sumarni menyampaikan poin tuntutan para Nakes telah dibicarakan sebelumnya oleh forum nakes dengan Wakil Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Jumat, 24 Maret 2026.

Baca Juga  Ini Cara Bappenda Loteng Meminimalisir Kecurangan Pembayaran Pajak

 

Dalam pertemuan itu, katanya, untuk upah Rp 200 ribu per bulan yang tertera dalam kontrak bakal dikaji ulang oleh Pemkab dalam penyusunan anggaran APBD Perubahan 2026 sekitar pada bulan Juni. Sumarni berharap upah mereka dapat disamakan dengan tenaga PPPK PW lainnya seperti, tenaga administrasi dan customer service. Sementara itu pada hearing lalu,  pihaknya sempat menuntut agar upah yang diberikan bisa senilai Rp 1 juta. Tapi dengan adanya niat Pemkab untuk mengakomodir hal tersebut dirinya merasa bersyukur kendati harus mengawal kebijakan tersebut.

 

“Tidak ada nominal yang kita sepakati memang, memang dituntutan kita kaji ulang perjanjian kerja tetapi nominal yang disepakati belum ada, tapi ada iktikad baik dari Pemda untuk mengkaji ulang itu adalah poin positif yang baik untuk kami. Nanti kami sama-sama mengawal apa yang jadi janji Pemda itu,” tegasnya.

Baca Juga  Palsukan Ijazah Paket C, Anggota Dewan Lombok Tengah Nursa’i Diberhentikan

 

Sementara itu terkait status mereka agar bisa diakomodir menjadi PPPK reguler atau penuh waktu, Pemkab berjanji memperjuangkan pengusulan mereka ke Pemerintah Pusat. Kata Sumarni, saat pertemuan bersama Wabup telah memerintahkan BKPSDM untuk menyusun rancangan usulan tersebut, namun ia masih belum mendengar apakah nantinya kebijakan tersebut bisa berujung pada pemutusan kontrak sejumlah nakes karena keterbatasan jumlah usulan.

 

Baca Juga  Naik Penyidikan Kasus Siswi SLB jadi Korban Persetubuhan di Praya Tengah

 

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah menegaskan tidak ada aksi mogok kerja pada hari ini. Sebab, para nakes PPPK PW telah memahami kondisi daerah saat ini.

“Kita kan tetap lanjut kerja, jadi adik-adik ini sangat memahami bagaimana kondisi Pemda Lombok Tengah. Kondisi pendapatan daerah kita, termasuk juga bagaimana kelanjutan pelayanan kesehatan,”  katanya di Kantor Dinas Kesehatan, Senin, 27 Maret 2026.

 

Nursiah dan Bupati Pathul telah bertemu dengan nakes PPPK PW dan menampung semua aspirasi yang mereka sampaikan. Kemudian soal upah dasar mereka akan diusahakan pada APBD Perubahan 2026.(nis)

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.