LOMBOK – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah mulai tahun 2023 mewajibkan semua usaha menyertakan laporan penghasilan setiap bulan. Ini ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan Bappenda Lombok Tengah, Lalu Hidayat Suharta. Cara ini akan diterapkan agar besaran pajak yang diterima dapat sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa bisa dimanipulasi.
“Kita akan terapkan tahun ini, karena selama ini saya melihat kita hanya menerima saja tanpa melampirkan penghasilan,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (10/3/2023).
Hidayat menegaskan, kewajiban pelaporan penghasilan ini akan diberlakukan kepada semua potensi pajak yang diterima daerah seperti hotel, restoran, kantong – kantong parkir di tempat wisata serta fasilitas umum lainnya salah satunya seperti di Bandara Internasional Lombok atau BIZAM.
“Bukan hanya parkir saja, hotel dan semua kita akan lakukan sama. Ini kita lakukan biar tidak ada orang yang bisa mempermainkan jumlah pajak. Tentu ini salah satu terobosan kita di Bappenda dan pertama kali kita lakukan,” bebernya.
Hidayat mengatakan pajak yang akan dibayarkan berdasarkan berapa laporan penghasilan yang didapatkan setiap usaha di Lombok Tengah, sehingga lebih transparan dan meminimalisir adanya kecurangan pembayaran pajak.
“Jadi kita sama-sama tahu ini dasar pembayarannya,” jelasnya.
Ditambahkannya, melalui sistem ini ia berharap pencapaian target bisa maksimal tahun ini. Pihaknya tidak berani memberikan asumsi terkait berapa besaran pendapatan yang ditargetkan. Namun pendapatan pajak yang telah berhasil disetorkan ke Bappenda meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp 118 milliar tahun 2022 daripada trend sebelumnya yang berkisar diangka Rp 50 – 60 milliar setahun.
Sementara itu, Bappenda mengklaim sudah melakukan usaha semaksimal mungkin dengan turun ke pengusaha pariwisata dan asosiasi serta memperbaiki data base terkait potensi pajak.(nis)